BREAKING NEWS

Masyarakat Laporkan Pembangunan Betonisasi Jalan Kabupaten Serang ke BPK Banten


Bantenekspose.com
  - Masyarakat Desa Silebu, Kecamatan Kragilan melaporkan pembangunan betonisasi Jalan Raya Silebu - Sukajadi ke BPK RI Perwakilan Banten. Pengaduan itu dilakukan lantaran diduga dalam proses pembangunan tidak menempuh mekanisme yang seharusnya, Rabu (16/12/2020).

Salah seorang warga Desa Silebu, Ridwan menjelaskan, pembangunan jalan itu dalam rencana awal akan dibangun di Jalan Raya Gandul - Silebu. Namun tanpa alasan titiknya dipindahkan ke Jalan Silebu - Sukajadi.

Ridwan menjelaskan, sebelum mendatangi BPK RI Perwakilan Banten, pihaknya sudah melakukan audiensi dengan pihak DPRD dan DPUPR Kabupaten Serang. Pertemuan itu pun baru bisa dilakukan setelah berkirim surat beberapa kali ke Komisi IV, namun tidak direspon. Tetapi ketika melayangkan surat akan dilakukan aksi demonstrasi, pihak masyarakat baru bisa beraudiensi.

"Sebelum ke BPK, kita telah melakukan audiensi dengan DPRD dan Kabid DPUPR Kabupaten Serang. Namun hasil kesepakatan pun tidak direalisasikan," katanya saat ditemui di Kantor BPK RI Perwakilan Banten.

"Pihak PUPR mengatakan keduanya diukur (jalan yang dipersoalkan), dan hasil audiensi untuk Jalan Gandul - Silebu 50 persennya akan dibangun pada anggaran perubahan 2020, dan akan diselesaikan kembali pada 2021 dianggaran murni. Tapi sampai penghujung tahun ini, tidak ada pengerjaan yang 50 persen itu," imbuhnya.

Ridwan menyebut, dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) DPUPR Kabupaten Serang, paket pengerjaan itu tercatat untuk peningkatan Jalan Gandul - Silebu. Adapun awal pagu biaya yang dianggarkan sebesar Rp 3,25 miliar. Uang itu tercatat berasal dari APBD Kabupaten Serang.

Lanjutnya, untuk pemenang tender proyek pembangunan yakni CV ALDI PASHA dengan nilai penawaran Rp 2,925 miliar. Data tersebut berdasarkan nomor kontrak : 620/16-PK-2457/SPK/JLGDL-SLB/PPK-BM/DPUPR 2020, kontrak itu tertulis pada 16 Maret 2020. Sementara konsultan proyek yang mengerjakan di Jalan Silebu - Sukajadi yakni PT Fajar Consultan.

"Sekalipun ada pemindahan titik, paket pengerjaan ini diduga tanpa tender ulang," ucapnya.

Turut mendampingi, warga lainnya Alaya menambahkan, pembangunan Jalan Gandul - Silebu ini tentunya masuk dalam pembiayaan APBD yang merupakan produk hukum, sebab dalam implementasinya pun diatur dalam peraturan daerah (Perda).

"APBD ini kan sesuatu yang direncanakan dengan matang. Berawal dari Musrenbang, ditetapkan, kemudian turun teknis dan muncul anggaran serta ditetapkan melalui paripurna," timpalnya.

"Artinya regulasinya jelas, mekanismenya jelas. Tetapi kenapa ketika dipindahkan tidak melalui regulasi. Padahal ini merupakan produk hukum yang dimana tidak boleh sembarangan dipindahkan. Baik oleh kebijakan Bupati, maupun DPRD yang memiliki hak budgeting," imbuhnya.

Lanjut Alaya, jika pembangunan dari Gandul - Silebu dipindahkan ke Silebu - Sukajaya, bisa dibilang memang tidak terlalu banyak yang harus dibangun. Disebutkan, mulai dari pelebaran, pengerasan, sampai dengan membangun jembatan.

Sementara Humas BPK RI Perwakilan Banten Denis mengatakan, pihaknya sudah menerima aduan tersebut untuk dipelajari, dan akan ditindaklanjuti pada awal tahun 2021.

"Berkasnya sudah kita terima. Kemungkinan pada awal tahun di bulan Februari 2021 kita akan tindaklanjuti. Semoga saja ini memenuhi syarat untuk bisa dijadikan sampel masalah yang akan ditangani BPK," ucapnya.

Kendati demikian kata Denis, mengenai persoalan pemindahan titik pembangunan menurutnya memang itu menjadi kebijakan pengguna anggaran, yang terpenting masih satu lingkungan, meski tidak sesuai dengan perencanaan awal.

Namun dalam hal ini BPK RI Perwakilan Banten, dari pengalaman sebelumnya biasanya menangani jika terjadi masalah pada spesifikasinya. "Semisal jika seharusnya jalan yang dibangun harusnya 1,3 kilometer, namun yang dibangun panjangnya hanya sekitar 800 meter," paparnya.

Diketahui, warga Kecamatan Kragilan itu tidak hanya membuat laporan ke BPK RI Perwakilan Banten, melainkan juga memberikan tembusan ke Inspektorat Kabupaten Serang. (es'em)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image