2021, Pemkot Serang Akan Atur Pakaian Dinas ASN dan Batik Daerah
0 menit baca
Bantenekspose.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan mengatur pakaian dinas yang akan dikenakan oleh pagawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Serang. Rencananya, para pegawai akan mengenakan batik bermotif khas daerah Ibukota Banten itu.
Walikota Serang, Syafrudin mengatakan, rencana ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) nomor 11 tahun 2020, tentang pakaian dinas ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah. Untuk itu perlu adanya sosialisasi.
"Jadi nanti pakaian dinas kedepan berbeda. Nanti ada atribut yang membedakan dari pangkat (kepangkatan jabatan). Sementara untuk pakaian batiknya ada enam motif yang akan dipilih," katanya seusai melakukan soialisasi Pakaian Dinas dan Batik Daerah, di Hotel Wisata Baru, Kota Serang, Rabu (2/12/2020).
Lanjut Syafrudin, pemberlakuan ini akan dilaksanakan pada 2021. Ia membeberkan, bagi yang tidak mengenakan, tidak ada sanksi dalam pakaian dinas ini. Paling hanya sifatnya teguran dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Sementara, Kasubag Kelembagaan dan Analisa Formasi Jabatan (Anforjab) bagian Organisasi dan Reformasi Birokras Pemkot Serang, Nafis Hanif mengatakan, untuk Perwal sebagai turunan dari Pemendagri, akan diselesaikan pada 2021. Kemudian, selain seragam untuk ASN Pemkot Serang, Walikota Serang menitipkan agar pegawai non ASN juga diatur. Namun saat ini masih dibahas.
"Prinsipnya sesuai dengan aturan baru. Kita mencoba menyeragamkan pakaian dinas dan harian pegawai di Pemerintahan Kota Serang. Nanti warnanya antar OPD tidak berbeda-beda," ujarnya.
Kata Nafis, pengaturan pakaian itu nantinya akan disergamkan mulai dari bentuk, dan pola busana. Mulai dari peci, kerudung, baju, celana, kaos kaki, dan sepatu sudah diatur.
"Untuk batiknya asli dari Kota Serang. Kita akan kedepankan motif khas Kota Serang. Adapun untuk pemakaiannya sesuai Permendagri pada hari Kamis dan jumat," paparnya. (es'em)