Lahan kantor Desa Kramatjati Bermasalah, Kadis PMD Kab Serang: Secara Administrasi Salah
0 menit baca
Bantenekspose.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto menyayangkan lahan hibah untuk Kantor Desa Kramatjati Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang masih bermasalah.
Hal itu menurutnya secara administrasi salah, sebab Pemerintah Desa menggunakan lahan orang lain yang statusnya belum jelas hak miliknya, untuk mendirikan bangunan Kantor Desa.
"Sebenarnya, sebelum dibangun Kantor Desa, lahannya harus sudah diselesaikan terlebih dahulu. Agar tidak terjadi masalah dikemudian hari," kata Rudy kepada Bantenekspose.com, saat ditemui di kantornya, Selasa (3/11/2020).
Untuk itu dia merekomendasikan, ketika tidak menemukan titik penyelesaian, agar menyelesaikan di Pengadilan (jalur hukum). Kendati demikian Rudy mengatakan, jika belum ada putusan dari pengadilan maka tanah bangunan itu masih bisa digunakan untuk Kantor Desa. Sebab, sudah berdiri bangunanya.
"Saat ini hanya tinggal menguji kekuatan administrasi alas hak dari tanah itu. Ketika masyarakat yang lebih kuat. Maka pihak Pemerintah Desa harus dikembalikan atau ganti rugi. Diselesaikan dulu," katanya.