BREAKING NEWS

DPMD Sebut Perdes Besaran Tarif Buku Nikah Rp 1,2 Juta Keblinger, Kemenag Pastikan Tidak Ada Pungli


Bantenekspose.com
 - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang menilai Peraturan Desa (Perdes) Desa Cimaung, Kecamatan Cikeusal yang mengatur besaran biaya buku nikah kebelinger. Sebab, peraturan tersebut bertentangan dengan aturan yang di atasnya.

Kabid Administrasi Keuangan dan Aset Desa pada DPMD Kabupaten Serang, Ahmad Subhan mengatakan, seharusnya dalam pembuatan Perdes itu tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi.

Apalagi, kata dia, telah ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 atas perubahan PP Nomor 47 Tahun 2004 yang mengatur tentang jenis tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Agama yaitu Rp 600 ribu bagi pencatatan pernikahan di luar KUA atau di luar jam kerja penghulu.

"Kita akan lakukan klarifikasi, kita akan lihat apakah peraturan desa (Perdes)-Nya ini dibuat atau tidak," kata Subhan kepada wartawan, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa [3/11/2020]

Seteleha itu, lanjut Subhan, pihaknya akan mengambil sikap dan pembinaan terhadap desa tersebut. Tujuannya, untuk meluruskan yang salah supaya dalam menjalankan roda pemerintahannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Itu yang akan kita lakukan. Soalnya kalau belum dilakukan validasi dengan yang bersangkutan dan mengumpulkan bukti-bukti yang lainnya kita belum bisa menentukan letak masalahnya," ujarnya.

Tak Ada Pungli

Terpisah, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Serang, Tubagus Syihabudin mengatakan, PP 48/2014 berisi tentang jenis tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan kementerian Agama. Salah satunya adalah tentang pengaturan tarif nikah agar tidak ada lagi kasus gratifikasi di kalangan penghulu.

"Di dalam PP itu juga diatur tentang dua kelompok tarif nikah, yakni nol rupiah bagi pengantin yang melakukan pencatatan pernikahan di dalam Kantor Urusan Agama (KUA), dan tarif Rp 600 ribu bagi pencatatan pernikahan di luar KUA atau di luar jam kerja penghulu," katanya. 

Syihabudin menegaskan, apabila memang terjadi perbuatan tersebut yang dilakukan jajaran atau bawahannya. Ia tak tanggung-tanggung akan memberikan peringatan hingga pemecatan.

"Kalau memang terjadi langsung saya turunkan (pecat, red) itu," tegasnya. [uc]

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image