Data Kerja Tak Sinkron, Guru SDN di Mancak Tempuh Jalur Hukum
Bantenekspose.com - Seorang guru honorer berinisial M, yang mengajar di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN), di Kecamatan Mancak merasa dirugikan, karena data kinerja tidak sinkron.
Adanya ketidaksamaan itu, terjadi pada data di Dapodik dengan data info Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) pada di website info.gtk.kemendikbud.go.id.
"Bagi seorang guru data ini merupakan tolak ukur kinerjanya untuk laporan di Kemendikbud. Ini terjadi pada saya selama dua periode ajaran terakhir," kata guru honorer itu.
Dia mengaku, dirinya sudah meminta penjelasan kepada Kepala Sekolahnya ketidaksinkronan data kerjanya. Akan tetapi, sudah dua tahun belum ada respon.
"Kali ini saya akan menempuh jalur hukum bila tidak diindahkan. Karena ini hak saya sebagai guru kelas, sebagaimana guru yang lainnya," ujarnya.
Kata M, dirinya akan menempuh jalur hukum untuk mendapatkan hak-nya, sebagaimana yang tertuang pada SK dari Bupati, dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serang.
"Saat ini saya sudah menunjuk kuasa hukum untuk memperjuangkan hak saya," imbuhnya.
Sementara Tim Advokasi dari kantor hukum Wahyudi dan Partner, Erif Fahmi membenarkan, ia menyatakan bahwa pihaknya ditunjuk sebagai kuasa hukum dari salah seorang guru SD di daerah Mancak.
"Kita akan bela hak-hak hukumnya, dan sudah menjadi kewajiban kami membantu. Kami sudah melangkah, dan mempelajari kasusnya. Ditemukan dugaan pelanggaran hukum didalamnya. Nanti akan kami follow up, secara administrasi dan dugaan pidananya," jelas Eric, Sabtu malam [7/11/2020]
Lebih lanjut kata dia, selain upaya hukum, pihaknya akan melakukan upaya pengaduan ke instansi terkait. Diantaranya ke Dinas Pendidikan, Inspektorat, DPRD dan lembaga lainnya. [es'em]