Tolak Omnibus Law, PMII Gelar Aksi di DPRD Kota Serang
0 menit baca
Bantenekspose.com - Ratusan mahasiswa yang tergabung di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Serang melakukan unjuk rasa berkait penolakan terhadap Omnibus Law (Undang-undang cipta kerja), di depan kantor DPRD Kota Serang, Jumat (9/10/2020).
Dalam aksinya, mereka menuntut pemerintah dan DPR RI segera mencabut Undang-Undang Cipta Kerja, merevisi Pasal karet dan pasal-pasal yang dianggap kontroversial dan ambigu, dan mengajak kembali mahasiswa dan masyarakat untuk kembali fokus untuk memperjuangkan Penolakan UU Cipta Kerja, serta menolak segala bentuk represifitas aparat Kepolisian
Koordinator Aksi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Serang, Muhammad Rouf dalam orasinya, menekankan bahwa segala bentuk kericuhan, kerusuhan dan bentrokan yang terjadi akhir-akhir ini tentunya tidak lepas dari pengesahan UU Omnibuslaw Cipta Kerja yang disahkan baru-baru ini.
"Pengesahan Undang-undang yang dianggap kontroversial ini sontak menyebabkan reaksi penolakan dimana-mana. Tak ayal banyak aksi-aksi demonstrasi penolakan UU ini," ucapnya.
Namun, kata Rouf, kebanyakan aksi demonstrasi tersebut berakhir dengan tindakan anarki dan bentrokan dengan aparat kepolisian. "Kebanyakan demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja ini berakhir pada kericuhan dan bentrokan dengan pihak aparat kepolisian," ungkapnya.
Sehingga, lanjut Rouf, dalam UU cipta kerja sendiri memang ada beberapa pasal yang dianggap pasal karet. Pasal Karet disini berarti pasal yang dapat dimainkan dan multi tafsir.
"Misalkan pasal-pasal tentang buruh, mineral dan batuan (minerba) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Pasal karet ini dianggap jauh lebih menguntungkan investor dengan mengorbankan buruh dan negara, dengan kata lain pasal-pasal ini “mengobral murah” tenaga kerja dan Sumber Daya Indonesia," katanya.
Masih kata Rouf, akibat adanya pasal karet yang terkandung tersebut memancing reaksi masyarakat, aksi demonstrasi pecah baik di Nasional ataupun di Jakarta.
"Bentrokan yang terjadi, sebenarnya mengaburkan tujuan dari aksi tersebut. Demonstrasi yang tadinya ditujukan untuk menyampaikan pesan aspirasi dimuka umum, justru berubah kepada tindakan anarkis dan bentrokan. Pada akhirnya, pesan yang ingin disampaikan tidak tersampaikan. Kemudian yang tersampaikan hanyalah kerusuhan dan bentrokannya," ," ujar Rouf
Imbas dari contoh kasus diatas, ungkap Rouf lagi, membuat mereka (wakil rakyat) justru melenggang dengan mudahnya. Mereka yang jadi target aksi justru bisa bebas melenggang dan meluluskan kepentingannya tanpa ada kritik sama sekali. Lucunya lagi, mereka yang terjun unjuk rasa justru diadu domba dengan pihak aoarat kepolisian.
"Kemudian yang terjadi adalah adaya adu domba antara pengunjuk rasa, baik dari buruh dan mahasiswa dengan pihak aparat kepolisian. Adu domba ini juga menjadi agenda setting untuk menutupi isu UU Cipta Kerja ini. Sehingga masyarakat lupa bahwa pesan yang dibawa oleh unjuk rasa tersebut adalah penolakan UU Cipta Kerja," bebernya.
Maka dari itu PC PMII Kota Serang hari ini, Rouf menyerukan, sudah saatnya back on te track perjuangan, memperjuangkan penolakan UU Cipta Kerja yang menyengsarakan rakyat.
"Jangan lagi mau diadu domba dengan aparat kepolisian. Karena Pada dasaranya, musuh bukanlah kepolisian tapi para aktor negara yang mengobral murah rakyat dan negaranya," pungkasnya.
PKS dari Awal Menolak
Sementara itu, Fraksi Partai PKS yang sedang mengikuti rapat Paripurna, secara spontanitas bergegas keluar mendengar demontrasi untuk ikut bergabung dan memberikan dukungan dalam bentuk menandatangani tuntutan para demonstran yang menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus law.
Hasan Basri, Wakil Ketua Dewan Kota Serang didampingi oleh beberapa anggota dewan lainnya menemui massa aksi yang tergabung dalam PC PMII Kota Serang ini.
"PKS dari awal secara tegas menolak adanya UU Cipta Kerja atau Omnibus law ini, ini sangat merugikan sekali bagi masyarakat Indonesia, terutama para buruh atau pekerja," tegasnya.