Audiensi Dengan Pjs Bupati Serang, Gebrak Minta THM di JLS Cilegon Digusur
0 menit baca
BantenEkspose.com - Puluhan warga Kabupaten Serang dan Kota Cilegon yang tergabung dalam Gerakan Bersama Anti Kemaksiatan (Gebrak), melakukan silaturahmi dan audiensi bersama Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Serang, Ade Ariyanto di Pendopo Bupati, Jum’at, (16/10/2020)
Dalam audiensi tersebut, Gebrak mendesak Pemkab Serang melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menutup dan menggusur tempat hiburan malam (TMH) di sepanjang jalan lingkar selatan (JLS).
Koordinator Gebrak Banten, Hafidi mengatakan, bahwa kesimpulan dari hasil audiensi, Pemkab Serang meminta waktu untuk melakukan eksekusi THM yang faktanya tidak mengantongi izin. Sehingga pihaknya hanya menunggu respon dari Pemkab Serang.
“Ini (THM) akan ditutup, kami hanya menunggu bukti dan kami hanya menunggu JLS bersih dari kemaksiatan. Hanya itu saja,” ujar Hafidi kepada wartawan usai audiensi.
Diketahui, di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon, ada 70 bangunan THM yang masuk wilayah Kecamatan Kramatwatu, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang dan Kecamatan Cibeber, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.
Gebrak sendiri merupakan gabungan masyarakat dari 78 DKM di empat kecamatan yaitu Kecamatan Kramatwatu, Kecamatan Waringinkurung, Kecamatan Cibeber, dan Kecamatan Cilegon.
Hafidi menyebutkan, dengan banyaknya THM di sepanjang JSL sudah sepuluh tahun lebih beroperasi yang sangat meresahkan masyarakat. “Banyak sekali tempat kemaksiatan di JLS. Jadi mereka itu kucing-kucingan. Tapi, tadi sudah diputuskan akan segera dicabut bukan hanya dicabut, bahkan digusur kami mau seperti itu,” katanya.
Hadir mendampingi Pjs Bupati Serang Ade Ariyanto, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Mansur Barmawi, Sekretaris Daerah (Sekda) Tubagus Entus Mahmnud Sahiri, Asda I Nanang Supriatna, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik), Anas Dwi Satya Prasadya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Syamsuddin, dan Kepala Dinas Satpol PP Adjat Sudradjat.
Tak Berizin
Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang, Syamsuddin memastikan, jika THL sepanjang JLS tidak mengantongi izin. Bahkan, untuk izin mendirikan bangunanya pun tidak tercatat di DPMPTSP.
“Jadi apa yang dicabut? Karena itu tidak ada izinnya di kami (pemda),“ujarnya.
Senada dikatakan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Serang, Sugihardono. Bahwa tidak ada izin yang dikeluarkan untuk THM di sepanjang JLS.
“Apa yang harus dilakukan, Satpol PP TNI dan Polri sudah pernah menutup atas perintah Bupati Serang (Ratu Tatu Chasanah), tapi saat ini beroperasi lagi,” ujarnya.
Sementara Pjs Bupati Serang, Ade Ariyanto mengamini desakan Gebrak. Namun, pihaknya meminta waktu agar dilakukan koordinasi dengan unsur Forkopimda atau Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. Karena keberadaan THM buka tutup harus benar-benar dikaji.
“Makanya kesimpulan akhir, minggu depan kita rumuskan dengan forkopimda sehingga gebrakan kita konfrehensif betul-betul klir tidak muncul lagi. Kami harus punya strategi,”ujarnya.
Ade mengatakan, bahwa tanpa desakan Gebrak pun sudah menjadi program Pemkab Serang baik dirinya, Sekda, Asda, Kasatpol PP rutin melakukan razia setiap pekannya.
“Tapi tak pernah kami ekspose karena nanti bocor. Tapi Alhamdulillah ada hikmahnya dengan kumpul silaturahmi ini sehingga saya berfikir harus melakukan gebrakan yang konfrehensif,” tegas Ade.(as)