BREAKING NEWS

WH Terapkan PSBB, Walikota Serang Belum Persiapan

Bantenekspose.com - Pemerintah Kota Serang baru akan memberlakukan pembatasan sosial bersekala besar (PSBB), pada Kamis mendatang. Meskipun Gubernur Banten Wahidin Halim telah memutuskan penerapan kebijakan PSBB se-Banten, hari ini. Senin (7/9/2020).

Walikota Serang Syafrudin mengatakan, dalam penerapan PSBB Pemkot Serang tidak bisa melakukan hanya dengan lisan, sebab ketika akan menerapkan harus ada surat yang dapat memperkuat keputusan.

"Pengambilan keputusan itu tidak sekedar ngomong, tidak sekedar lisan, prosesnya Pemerintah Kota Serang harus mengajukan surat ke Kementrian Kesehatan," katanya.

"Sekalipun ini intruksi dari pak Gubernur, tetapi harus dilandasi dengan surat yang bisa memperkuat pelaksanaan PSBB. Selama ini kami belum menerima surat dari Gubernur Banten, dan belum diajak rapat," tambahnya.

Lebih lanjut Sayfrudin mengaku, dirinya belum membaca Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

"Saya belum baca kalau soal peraturan yang itu," ujarnya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Banten dalam menerapkan PSBB di delapan Kabupaten/Kota memang terkesan mendadak. Sebab sebelumnya hanya berlaku di wilayah Tangerang Raya. Namun menurut informasi setelah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, saat ini penerapan PSBB menjadi kewenangan daerah karena lebih memahami wilayahnya.

Karena itu, Gubernur Banten mengharapkan agar mengimplementasikan Pergub Banten Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 2019.

Pergub itu merupakan turunan dari Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Inpres tersebut untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia. (es'em)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image