BREAKING NEWS

Surat Edaran Bupati Tak Berdampak, Praktek PETI Tetap Marak

BantenEkspose.com - Beberapa waktu lalu, untuk membenahi sektor pertambangan yang selama ini banyak yang belum berizin, sehingga tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebak, Pemkab Lebak telah mengeluarkan surat edaran bupati 

Edaran terebut ditujukan kepada seluruh Camat di Kabupaten Lebak, agar mendata seluruh perusahan yang bergerak di pertambangan, baik yang berizin maupun yang ilegal alias pertambangan tanpa izin (PETI).

Pantauan Bantenekspose.com hingga Selas (08/09/2020), diduga masih banyak PETI yang beroperasi, mulai dari Kecamatan Cihara, Panggarangan, Bayah, Cibeber dan Cilograng. Tetap maraknya PETI ini, tentu tak berdampak pada peningkatan kas daerah Kabupaten Lebak. Bahkan, sejumlah ruas jalan di wilayah selatan banyak yang mulai rusak, salah satunya akibat tranportasi truk bermuatan hasil eksploitasi aktivitas PETI

Sepanjang jalan raya Bayah-Malingping, tak sulit menemukan stock file pasir dan batubara. Demikian pula di jalur Bayah-Cikotok, maupun Bayah-Cibareno.

Sementara itu, Enjat, salah seorang aktivis lingkungan di Banten mengatakan, bila terus terjadi pembiaran praktek PETI, selain tak menghasilkan nilai lebih bagi kas daerah Kabupaten Lebak, juga memberikan kontribusi terhadap kerusakan alam.

"Bila dibiarkan terus, selain soal kontribusi terhadap PAD Lebak dan kerusakan infrastruktus jalan, PETI ini mempercepat kerusakan lingkungan. Ironisnya, tak ada skema pemulihan lahan pasca tambang," ujar Enjat.

Karenanya, Enjat meminta Pemkab Lebak dan instansi terkait untuk kembali seirus menertibkan soal PETI. "Bila tidak, tinggal tunggu saja kerusakan lingkungan akan lebih parah (odil)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image