Sengketa Tanah Timbul, Muspika Bayah Pasang Plang Peringatan
0 menit baca
BantenEkspose.com - Berkaitan dengan sengketa tanah timbul antara masyarakat penggarap lahan dan perusahaan, Muspika Kecamatan Bayah melakukan pemasangan plang peringatan dan akan mengembalikan statusnya sebagai tanah negara.
Camat Bayah Aan Juanda, pada Senin (31 8/2020) mengatakan, pemasangan plang yang dilakukannya, guna mengamankan aset negara sebagaiman sudah diatur dalam PP No.16 Tahun 2004 Pasal 27 ayat 3 dan PERPU No.51 Tahun 1960 Pasal 3 ayt 1 dan 2 sebagai pengamanan Tanah Negara(TN).
"Mengacu pada aturan pertanahan negara, maka Tanah Negara (TN) di area spadan pantai yang diketahui tanah timbul kami akan kembalikan ke negara," tandas Aan Juanda.
Hadir dalam pelaksanaan pemasangan plang tersebut, Kapolsek Bayah Yogie Roozandi, Danramil Bayah Kapten A.Rosyid, dan satuan Pol PP Bayah. (odil)
Camat Bayah Aan Juanda, pada Senin (31 8/2020) mengatakan, pemasangan plang yang dilakukannya, guna mengamankan aset negara sebagaiman sudah diatur dalam PP No.16 Tahun 2004 Pasal 27 ayat 3 dan PERPU No.51 Tahun 1960 Pasal 3 ayt 1 dan 2 sebagai pengamanan Tanah Negara(TN).
"Mengacu pada aturan pertanahan negara, maka Tanah Negara (TN) di area spadan pantai yang diketahui tanah timbul kami akan kembalikan ke negara," tandas Aan Juanda.
Hadir dalam pelaksanaan pemasangan plang tersebut, Kapolsek Bayah Yogie Roozandi, Danramil Bayah Kapten A.Rosyid, dan satuan Pol PP Bayah. (odil)
