BantenEkspose.com - Satreskrim Polres Lebak telah melakukan ungkap kasus Pembunuhan atau kekerasan fisik terhadap anak yang mengakibatkan ...
BantenEkspose.com - Satreskrim Polres Lebak telah melakukan ungkap kasus Pembunuhan atau kekerasan fisik terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia, yang diketahui terjadi pada hari Sabtu tanggal 12 September 2020, sekitar pukul 08.00 WIB yg bertempat di Tempat Pemakaman umum (TPU) kampung Gunung kendeng Desa Cipalabuh Kec. Cijaku Kab Lebak, Minggu (13/9/2020)
Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Lebak diketahui identitasnya Keysya Safiyah lahir Jakarta tanggal 29 Agustus 2012, anak kandung dari pasangan ibu Lia Handayani dan Bapak Imam safi'e, alamat kampung Pejompongan No 36 RT.006 RW. 007 Kelurahan Bendungan Hilir Tanah Abang Jakarta Pusat.
Tersangka Lia Handayani, lahir Jakarta 29 April 1994, ibu rumah tangga, alamat kampung Pejompongan No 36 RT.006 RW. 007 Kelurahan Bendungan hilir Kec Tanah Abang Jakarta pusat dan Imam Safe'i, lahir Jakarta 16 Juni 1993, pekerjaan wiraswasta, alamat Pejompongan No 36 RT.006 Rw.007 Kel. Bendungan hilir Jakarta pusat.
Berdasarkan penyelidikan Satreskrim Polres Lebak, meninggalnya pada hari Sabtu tanggal 12 September 2020 sekitar pukul 08.00 Wib yang bertempat di TPU (tempat pemakaman umum) kampung Gunung Kendeng desa Cipalabuh kecamatan Cijaku Kab Lebak, telah ditemukan kuburan yang mencurigakan
Setelah dilakukan penggalian, ditemukan sesosok mayat anak perempuan dengan usia sekitar 8 tahun yg diduga akibat korban pembunuhan. Selanjutnya dari hasil pemeriksaan di TKP dan pemeriksaan terhadap para saksi, penyidik menemukan identitas korban atas nama Keysya Safiyah anak kandung dari pasangan Lia Handayani dan Imam Safi'e
Keterangan saksi bahwa pada tanggal 26 Agustus 2020 sdr. Imam Safi'e pernah meminjam cangkul kepada warga kampung Gunung Kendeng Desa Cipalabuh dengan alasan untuk menguburkan kucing di TPU Gunung Kendeng
Sementara hasil pendalaman proses penyelidikan Satreskrim, selanjutnya penyidik polres Lebak dipimpin langsung Kasat Reskrim bersama anggota Resmob, melakukan pengembangan untuk mengungkap dan menemukan pelaku.
Akhirnya pada hari Minggu tanggal 13 September 2020, sekitar pukul 00.19 WIB yg bertempat di Jalan Asofa Raya Kelurahan Sukabumi Utara Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta barat, Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap Lia Handayani (Ibu korban) dan Imam Safi'e (ayah kandung korban)
Hasil interogasi terhadap para tersangka, bahwa benar sdr. Lia Handayani yg telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban (Keysya Safiyah) dengan cara memukul korban menggunakan gagang sapu injuk, secara berulang kali dan mendorong korban ke lantai yg mengakibatkan korban (Keysya Safiyah) meninggal dunia.
Selanjutnya setelah korban meninggal Dunia tersangka Lia Handayani meminta tolong tersangka Imam safi'e (bapak kandung korban) untuk menghilangkan jejak, dengan cara dibawa ke Banten untuk dikuburkan secara diam-diam.
Selanjutnya pada hari itu Rabu tanggal 26 Agustus 2020 sekitar pukul 15.30 WIB tersangka Imam safi'e bersama tersangka Lia Handayani dan mengajak anak tersangka yang juga saudara kembar korban (Keyla Safiyah) telah membawa korban (Keysya Safiyah) ke Banten dan tiba di TPU Gunung Kendeng Cijaku pada pukul 18.00 Wib, Lia Handayani bersama anak tersangka yang kembar dengan korban (Keyla Safiyah) menunggu di TPU lalu tersangka Imam Safi'e meminjam cangkul kepada warga dengan alasan untuk menguburkan kucing
Setelah mendapatkan cangkul dari warga, pada hari itu pula sekitar pukul 18.15 Wib tersangka Imam safi'e dan Lia Handayani telah menguburkan korban (Keysya Safiyah) di TPU Gunung kendeng Cijaku
Tersangka Imam safi'e mengembalikan cangkul kepada warga. Selanjutnya menjemput tersangka Lia Handayani dan anaknya yg kembar dengan korban (Keyla Safiyah) untuk kembali ke Jakarta.
Dari hasil pengembangan perkara tersebut, terhadap tersangka Lia Handayani dan tersangka Imam safi'e diamankan ke polres Lebak guna pemeriksaan lebih lanjut, sejumlah barang bukti cangkul, baju korban warna putih orange dan celana panjang hitam diamankan di Polres Lebak.
Dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau kekerasan fisik terhadap anak yg mengakibatkan meninggal dunia, Tersangka pembunuhan akan di jerat sebagaimana dalam pasal 338 KUHP dan atau pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.( Odil )
Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Lebak diketahui identitasnya Keysya Safiyah lahir Jakarta tanggal 29 Agustus 2012, anak kandung dari pasangan ibu Lia Handayani dan Bapak Imam safi'e, alamat kampung Pejompongan No 36 RT.006 RW. 007 Kelurahan Bendungan Hilir Tanah Abang Jakarta Pusat.
Tersangka Lia Handayani, lahir Jakarta 29 April 1994, ibu rumah tangga, alamat kampung Pejompongan No 36 RT.006 RW. 007 Kelurahan Bendungan hilir Kec Tanah Abang Jakarta pusat dan Imam Safe'i, lahir Jakarta 16 Juni 1993, pekerjaan wiraswasta, alamat Pejompongan No 36 RT.006 Rw.007 Kel. Bendungan hilir Jakarta pusat.
Berdasarkan penyelidikan Satreskrim Polres Lebak, meninggalnya pada hari Sabtu tanggal 12 September 2020 sekitar pukul 08.00 Wib yang bertempat di TPU (tempat pemakaman umum) kampung Gunung Kendeng desa Cipalabuh kecamatan Cijaku Kab Lebak, telah ditemukan kuburan yang mencurigakan
Setelah dilakukan penggalian, ditemukan sesosok mayat anak perempuan dengan usia sekitar 8 tahun yg diduga akibat korban pembunuhan. Selanjutnya dari hasil pemeriksaan di TKP dan pemeriksaan terhadap para saksi, penyidik menemukan identitas korban atas nama Keysya Safiyah anak kandung dari pasangan Lia Handayani dan Imam Safi'e
Keterangan saksi bahwa pada tanggal 26 Agustus 2020 sdr. Imam Safi'e pernah meminjam cangkul kepada warga kampung Gunung Kendeng Desa Cipalabuh dengan alasan untuk menguburkan kucing di TPU Gunung Kendeng
Sementara hasil pendalaman proses penyelidikan Satreskrim, selanjutnya penyidik polres Lebak dipimpin langsung Kasat Reskrim bersama anggota Resmob, melakukan pengembangan untuk mengungkap dan menemukan pelaku.
Akhirnya pada hari Minggu tanggal 13 September 2020, sekitar pukul 00.19 WIB yg bertempat di Jalan Asofa Raya Kelurahan Sukabumi Utara Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta barat, Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap Lia Handayani (Ibu korban) dan Imam Safi'e (ayah kandung korban)
Hasil interogasi terhadap para tersangka, bahwa benar sdr. Lia Handayani yg telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban (Keysya Safiyah) dengan cara memukul korban menggunakan gagang sapu injuk, secara berulang kali dan mendorong korban ke lantai yg mengakibatkan korban (Keysya Safiyah) meninggal dunia.
Selanjutnya setelah korban meninggal Dunia tersangka Lia Handayani meminta tolong tersangka Imam safi'e (bapak kandung korban) untuk menghilangkan jejak, dengan cara dibawa ke Banten untuk dikuburkan secara diam-diam.
Selanjutnya pada hari itu Rabu tanggal 26 Agustus 2020 sekitar pukul 15.30 WIB tersangka Imam safi'e bersama tersangka Lia Handayani dan mengajak anak tersangka yang juga saudara kembar korban (Keyla Safiyah) telah membawa korban (Keysya Safiyah) ke Banten dan tiba di TPU Gunung Kendeng Cijaku pada pukul 18.00 Wib, Lia Handayani bersama anak tersangka yang kembar dengan korban (Keyla Safiyah) menunggu di TPU lalu tersangka Imam Safi'e meminjam cangkul kepada warga dengan alasan untuk menguburkan kucing
Setelah mendapatkan cangkul dari warga, pada hari itu pula sekitar pukul 18.15 Wib tersangka Imam safi'e dan Lia Handayani telah menguburkan korban (Keysya Safiyah) di TPU Gunung kendeng Cijaku
Tersangka Imam safi'e mengembalikan cangkul kepada warga. Selanjutnya menjemput tersangka Lia Handayani dan anaknya yg kembar dengan korban (Keyla Safiyah) untuk kembali ke Jakarta.
Dari hasil pengembangan perkara tersebut, terhadap tersangka Lia Handayani dan tersangka Imam safi'e diamankan ke polres Lebak guna pemeriksaan lebih lanjut, sejumlah barang bukti cangkul, baju korban warna putih orange dan celana panjang hitam diamankan di Polres Lebak.
Dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau kekerasan fisik terhadap anak yg mengakibatkan meninggal dunia, Tersangka pembunuhan akan di jerat sebagaimana dalam pasal 338 KUHP dan atau pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.( Odil )
COMMENTS