Sanksi Sosial Hingga Denda 100 Ribu, Menanti Pelanggar PSBB Kota Serang
0 menit baca
Bantenekspose.com - Pemerintah Kota Serang telah menyatakan bahwa, penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) akan dimulai 10 - 24 September 2020. Sesuai Perwal Nomor 30 tahun 2020, sanksi sosial sampai denda uang Rp 100 ribu pun, akan diberlakukan bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (Prokes).
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, Kota Serang bersamaan dengan kabupaten/kota se-Provinsi Banten diwajibkan melaksanakan PSBB. Hal itu untuk mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat, sesuai dengan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 443/kep.209-Huk 2020, tentang penetapan PSBB di Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Virus Corona (Covid-19).
"Jadi PSBB ini instruksi atau Pergub, wajib dilaksanakan kabupaten/kota. Oleh karena itu, kami (Pemkot Serang) beserta Forkopimda dan kepala OPD se-Kota Serang membahas PSBB di Kota Serang," kata Syafrudin, seusai melaksanakan rapat persiapan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tingkat Kota Serang di Aula Setda Kota Serang, Rabu (9/9/2020).
Walikota mengatakan, PSBB di Kota Serang ini akan dilaksanakan selama 14 hari. Untuk itu, pihaknya akan membuat Keputusan Walikota (Kepwal), rencananya Kepwal itu selesai hari ini.
"Insya Allah hari ini selesai (Kepwalnya), apa yang menjadi intruksi dari pemerintah, kemudian apa yang menjadi kewajiban masyarakat dan pemerintah baik ASN dan TNI-Polri," ujarnya. (es'em)
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, Kota Serang bersamaan dengan kabupaten/kota se-Provinsi Banten diwajibkan melaksanakan PSBB. Hal itu untuk mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat, sesuai dengan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 443/kep.209-Huk 2020, tentang penetapan PSBB di Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Virus Corona (Covid-19).
"Jadi PSBB ini instruksi atau Pergub, wajib dilaksanakan kabupaten/kota. Oleh karena itu, kami (Pemkot Serang) beserta Forkopimda dan kepala OPD se-Kota Serang membahas PSBB di Kota Serang," kata Syafrudin, seusai melaksanakan rapat persiapan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tingkat Kota Serang di Aula Setda Kota Serang, Rabu (9/9/2020).
Walikota mengatakan, PSBB di Kota Serang ini akan dilaksanakan selama 14 hari. Untuk itu, pihaknya akan membuat Keputusan Walikota (Kepwal), rencananya Kepwal itu selesai hari ini.
"Insya Allah hari ini selesai (Kepwalnya), apa yang menjadi intruksi dari pemerintah, kemudian apa yang menjadi kewajiban masyarakat dan pemerintah baik ASN dan TNI-Polri," ujarnya. (es'em)