BREAKING NEWS

Mantan Bupati Dua Periode Penuhi Panggilan Bawaslu, ATN: Bupati Anti Kritik, Gitu Aja Dilaporin

BantenEkspose.com - Mantan Bupati Serang dua periode, Ahmad Taufik Nuriman alias ATN di dampingi putranya Eki Baihaki melakukan klarifikasi atas laporan yang disampaikan oleh warga Kecamatan Bojonegara beberapa hari lalu terhadap adanya dugaan ujaran kebencian.

Ayah dari bakal calon Wakil Bupati Serang, Eki Baihaki itu diperiksa dari pukul 16:00 hingga 17:00 Wib di sekretariat Gakkumdu Kabupaten Serang, Jum'at sore, 18 September 2020.

Usai memberikan klarifikasi, kepada awak media ATN mengatakan, bahwa dirinya terus terang merasa senang diminta klasifikasi di Sekretariat Gakkumdu oleh Bawaslu, sehingga apa yang  disampaikannya saat orasi acara deklarasi di Bojonegara pada 6 September 2020 lalu, bahwa intinya mengingatkan dan menyampaikan kritikan kepada Pemerintah Kabupaten Serang di bawah kepemimpinan Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa tak lain sebagai masyarakat biasa.

"Intinya klarifikasi. Apakah yang disampaikan benar? Ya benar. Apakah sadar? Ya sadar. Apakah akan berdampak? Ya normatif saja," kata ATN menirukan pertanyaan yang disampaikan Bawaslu kepada dirinya.

Lebih lanjut, ATN menjelaskan, saat orasi deklarasi ia mengkritisi jargon bakal calon petahana Bupati dan Wakil Bupati Serang (Tatu - Pandji Memberi Bukti Bukan Janji).

"Saya mengkritisi pada jargon-jargon Tatu - Pandji memberi bukti bukan janji. Saya Bantah, koreksi, justru banyak janji. Jadi pesan saya Bupati ini anti kritik baru gitu aja sudah dilaporin," tegas dia.

Ia kembali menegaskan, jargon Tatu - Pandji itu dia kritisi lantaran tak sesuai dengan realita di lapangan. Dan perkataan itu sama sekali tidak ada unsur yang mengandung ujaran kebencian, fitnah bahkan adu domba.

"Bukan menebar ujaran kebencian, fitnah dan adu domba. Ya, nggak ada. Saya sekedar mengingatkan jadi pejabat itu jangan cengeng," tegas ATN, didampingi kuasa hukumnya, Ferry Rinaldy.

ATN berpendapat, Fitnah itu jika menyampaikan yang tidak ada bukti. Sementara apa yang dirinya sampaikan sesuai fakta di lapangan, salah satunya angka pengangguran di Kabupaten Serang sebagai penyumbang tertinggi di Provinsi Banten, berdasarkan data BPS Banten tahun 2019.

"Saya kan menyampaikan bukti. Saya tanya ke teman-teman wartawan. Kabupaten Serang itu benar tidak penyumbang angka terbesar pengangguran di Provinsi Banten? Ya benar, itu berdasarkan rilis BPS Provinsi Banten tahun 2019," ujarnya.

"Kalau saya harus jujur mungkin saya yang parah. Saya yang harus melaporkan karena video saya di potong-potong. Itu yang jelas pelanggaran ITE. Tapi saya pikir buat apa yang kaya gitu, jadi kita harus nerima masukan jangan alergi kritik," kata ATN menambahkan.

Belum Simpulkan Hasil Pemeriksaan 

Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, Yadi mengungkapkan pihaknya belum bisa menyampaikan hasil dari pemeriksaan terhadap mantan Bupati Serang dua periode itu.

"Kalau hasil belum bisa kita sampaikan hari ini, karena memang ada pembahasan yang harus kita lakukan. Jadi belum ada hasil," katanya 

Ia menambahkan, dari proses yang Bawaslu lakukan terkait dengan prosedur penanganan pelanggaran ada beberapa hal yang harus dijalankan sebab melibatkan jajaran Gakkumdu.

"Hasilnya mudah-mudahn bisa secepatnya, yang penting jangan melebihi waktu yang telah ditentukan," pungkas Yadi (ma/red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image