Penataan Pasar Rau, Walikota Serang dan Ketua DPRD Beda Pendapat
0 menit baca
![]() |
Penertiban PKL Pasar Rau oleh Satpol PP Kota Serang beberapa waktu lalu (foto: dok BE) |
"Kami lagi mengkaji masalah PIR (Pasar Induk Rau) itu, bagaimana kalau diputus, bagaimana kalau dilanjutkan," kata Syafrudin saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/8/2020).
Saat ini, kata Syafrudin, masih dalam bentuk draft kajian, berkas itu nantinya akan dibahas dalam rapat forum komunikasi pimpinnan daerah (Forkopimda) Kota Serang. Hal itu dikarenakan, dalam melakukan penataan di lapangan, pihaknya akan melibatkan unsur Forkopimda.
"Masih dalam pengkajian, kalau putus kontrak harus ada prosedurnya. Kalau kita pustus dan dituntut bagaimana. Kalau memang ada beberapa syarat yang tidak dipenuhi oleh PT Pesona Banten Persada ya memang bisa saja, tapi kan penguatannya harus ada kajian," ujarnya.
Berbeda dengan Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi. Politisi Gerindra itu mengatakan bahwa, pemutusan kontrak pengelolaan Pasar Induk Rau (PIR) harus segera dilakukan. Sebab, kalau tidak diputus akan tetap tidak terawat dengan maksimal. Menurutnya kondisi itu justru membuat banyak rugi.
"Masa segede Pasar Rau cuma bisa ngasih Rp 10-15 juta per bulan. Kan gak masuk akal, ada apa gitu loh. Terus perpanjangan pengelolaan oleh PT Pesona Banten Persada juga itu sudah menyalahi aturan. Lima tahun sebelum berakhir sudah diperpanjang lagi. Nah siapa yang memperpanjang itu," katanya. (uci)