BREAKING NEWS

Dinilai Tertutup, Musa Kembali Layangkan Surat ke Kemensos RI

BantenEkspose.com - Gegara gencarnya anggota DPRD Lebak Fraksi PPP Musa Weliansyah, mengeritik dugaan praktek monopoli dan konflik kepentingan dalam program sembako (BSP) di Kabupaten Lebak, membuat Direktur Penanganan Fakir Miskin (PFM) Wilayah II pada Kementerian Sosial RI, pertanggal 14 Juli 2020, Kepala Dinas Sosial se-Provinsi Banten diminta untuk klarifikasi dan penjelasan tertulis.

Namun demikian, informasi tindak lajut dari klarifikasi tersebut hingga saat ini belum terdenga progresnya. Sebab itu pula, Musa Weliansyah kembali melayangkan surat kepada Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah II Kemensos RI, pertanggal 25 Agustus 2020.

"Surat tersebut, sebagai Permohonan Informasi tindak lanjut surat klarifikasi terhadap Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota di Provinsi Banten, yang sudah dikeluarkan oleh Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah II Kemensos RI pertanggal 14 Juli 2020," kata Musa kepada BantenEkspose.com, Rabu (26/08/2020)

Sebelumnya, Musa Weliansyah selalu mengkritisi carut marutnya program Bantuan Program Non Tunai (BPNT) atau program Bantuan Sosial Pangan (BSP), yang menyebut PT Aam Prima Artha (APA) sebagai supplier, terkesan monopoli program BPNT, akibat petinggi perusahan PT APA merupakan Ketua Forum Nasional TKSK.

"Sejauh ini publik tidak tahu dan banyak bertanya kepada saya, bagaimana tindak lanjut surat klarifikasi dari Direktur PFM Wilayah II Kemensos RI kepada para kepala Dinas Sosial se-provinsi Banten, yang selama ini terkesan tertutup dan penuh tanda tanya," kata  Musa, yang juga wakil Ketua Fraksi PPP DPRD Lebak.

Dalam pendapat Musa, harusnya klarifikasi dari para Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota se-provinsi Banten, dilakukan transparan dan sifatnya memberikan informasi penting.

"Kalau saya lihat, mereka juga kebingungan harus memberikan klarifikasi apa terhadap Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah II, terutama untuk Dinas Sosial Kabupaten Lebak. Karena apa yang saya katakan tentang PT APA berdasarkan temuan dan hasil investigasi yang selama ini terkesan dibiarkan oleh Dinas Sosial, soal adanya dugaan monopoli dan “conflicit of interest” pada supplier komoditi program BPNT Tahun 2019 dan BSP Tahun 2020 di Kab. Lebak, Kabupaten. Pandeglang dan Kabupaten Serang, yang didalamnya ada Ketua Forum Nasional TKSK," terang Musa.

Musa juga meminta, agar Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah II Kemensos RI untuk segera memberikan informasi kepada publik, soal surat klarifikasi yang ditunjukan kepada para kepala dinas sosial kabupaten/kota se-provinsi Banten itu.

"Saya mohon kepada Pak Direktur PFM Wilayah II Kemensos RI, untuk segara memberikan informasi hasil surat klarifikasi dari kepala dinas sosial, agar publik tahu secara utuh informasi itu Direktorat Penanganan  Fakir Miskin Wilayah II Kemensos RI," katanya. 

Musa menambahakn, bahwa surat Permohonan Informasi tindak lanjut surat klarifikasi terhadap Kepala Dinas 
Sosial Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten, ditembuskan juga kepada Mentri Sosial RI, Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI, Inspektur Jendral Kemensos RI dan Ketua Komisi VIII DPR RI (k1/red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image