BREAKING NEWS

Bantuan Disabilitas 2019 Baru Dibagikan Sekarang, Musa: Secara Resmi Akan Dilaporkan ke APH

Bantenekspose.com - Tim Investigasi Independen dugaan penyimpangan penyaluran program Lebak Sejahtera tahun anggaran 2019, yang dibentuk Politisi PPP Lebak Musa Weliansyah, merilis data terbaru. Tim Investigasi Independen menemukan, bahwa program bansos penyandang cacat (disabilitas) tahun 2019 tersebut dibagikan tahun 2020.

Menurut Musa, harusnya bantuan tersebut dibagikan pada sekitar bulan Juni-Juli tahun 2019 untuk tahap pertama dan bulan Desember tahun 2019, untuk tahap kedua.

Dibeberkan Musa, ada beberapa daerah di Kabupaten Lebak seperti di Desa Sangiang Jaya Kecamatan Cimarga, Desa Wanasalam, Desa Parungsari Kecamatan Wanasalam dan Desa Kandang Sapi Kecamatan Cijaku, yang baru menyalurkan bantuan program Lebak Sejahtera tahun anggaran 2019 pada minggu ini.

"Seharusnya bantuan tersebut sudah disalurkan, bukan sekarang. Ini jelas adanya bukti kuat dugaan penggelapan 14 bulan, untuk tahap pertama dan 8 bulan untuk tahap kedua. Jika tidak dilakukan investigasi langsung kepada penyandang disabilitas, kemungkinan dana tersebut tidak dibagikan," kata Musa Weliansyah, melalui keterangan tertulis yang diterima bantenekspose.com, Sabtu (15/08/2020).

Musa juga menyebutkan, program Lebak Sejahtera tahun anggaran 2019 yang diduga digelapkan seperti Desa Ciladaeun Kecamatan Lebak Gedong, Desa Grilaya, Desa Sukasari dan Bintangsari Kecamatan Cipanas untuk di wilayah Lebak Utara. Lalu Desa Cipeundeuy, Desa Bolang dan Desa Kadujajar Kecamatan Malingping, Desa Cipeucang dan Desa Bejod Kecamatan Wanasalam, Desa Mekarjaya Kecamatan Cijaku untuk wilayah Lebak Selatan.

Musa juga menegaskan, jika pun bantuan dana tersebut baru dibagikan minggu ini. Tindakan tersebut, dinilai tidak akan membuat pelaku koruptor itu nyaman dan merasa tidak akan ada sanksi hukum.

"Justru, program sosial penyandang cacat tahun anggaran 2019 yang baru dibagikan pada bulan Agustus 2020, itu bukti adanya dugaan kuat penggelapan bantuan program Lebak Sejahtera yang diduga dilakukan oleh oknum TKSK ataupun oknum Kades dan oknum Prades," jelasnya.

Hasil tim investigasi independen, lanjut Musa, akan segera direkap dan secara resmi akan segera dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). 

"Sedang kami rekap saat ini dengan tim investigasi independen. Dan yang akan kami laporkan seperti penggelapan, pemotongan, meninggal dunia dan fiktif dan secara resmi akan segara kami laporkan kepada APH. Siapapun yang terlibat dan turut serta membantu melakukan tindak pidana kejahatan, pada program penyandang cacat agar diproses secara hukum. Ini tidak bisa dibiarkan agar kedepannya hak-hak warga disabilitas dapat dipenuhi tanpa ada potongan sekecil apapun. Apalagi sampai adanya penggelapan," tegas Musa.

Adanya bantuan sosial penyandang cacat yang fiktif dan sudah meninggal dunia, menurut Musa itu murni kesalahan TKSK yang tidak melakukan verifikasi dengan melibatkan aparatur desa, harusnya ini tidak boleh terjadi.

"Fakta dilapangan masih banyak nama penerima fiktif dan sudah meninggal dunia lebih dari dua tahun, namun masih tercatat sebagai penerima program Lebak Sejahtera tahun anggaran 2020. (k1/red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image