Soal Dugaan Kuasai KKS KPM PKH Desa Barunai, Ini Klarifikasi Pendamping
0 menit baca
Suherdi, pendamping PKH Desa Barunai Mengaku tidak mengetahui perihal ketiadaan buku rekening KKS dan ATM KPM, karena sepengetahuannya selama ini tidak ada KPM yang melapor dan mengadu kepada pendamping.
Suherdi menegaskan, bahwa buku tabungan dan ATM KKS, wajib dipegang oleh KPM dan tidak boleh dipegang oleh pihak manapun.
"Pendamping tidak pernah mengarahkan penarikan dana di agen manapun, dan membereskan pencairan di mesin ATM dan Agen BRIlink manapun," katanya.
Kemudian perihal FDS, Suherdi mengaku, selama pandemi sesuai dengan surat edaran menteri nomor 433/3.4/KP.02/3/2020 tertanggal 19 maret 2020 perihal penundaan sementara kegiatan FDS. Sehingga, pendamping untuk sementara tidak intensif bersosialisasi dengan KPM.
Sementara itu, pegiat Fraksi Banten Deden mengaku, dirinya mengetahui bahwa persoalan KKS ini mengendap di Agen BPNT Desa Barunai.
"Kejadian ini tidak boleh dibiarkan, karena KKS ini juga rawan disimpangkan apalagi dana non tunai ini bisa saja dicairkan di mesin EDC agen," kata Deden
Dikatakan Deden, berdasarkan informasi yang diperoleh, diduga ada campur tangan kepala desa dan agen dalam mekanisme pencairan.
"Kami menduga, ini ada campur tangan kepala desa dan agen, dalam mekanisme pencairan dana dengan mengkolektif sejumlah Kartu ATM dan Rekening KKS oleh oknum yang diduga agen," tutup Deden (red)