Penambangan Ilegal Makan Korban, Polisi Periksa Dua Orang Saksi
0 menit baca
Bantenekspose.com - Diduga menghirup zat asam di pertambangan ilegal blok Citutul Desa Pasir Gombong Kecamatan Bayah, penambang berinisial R (24) tahun, asal Warung Banten meninggal dunia. Pihak penyidik Kepolisian Sektor Bayah, akan memeriksa dua orang saksi terkait meninggalnya 'R',
Kepada Bantenekspose.com, Kapolsek Bayah AKP Yogie Roozandi, mengatakan hari ini akan memeriksa saksi-saksi yang diduga melihat dan mengetahui kejadian korban meninggal dunia, di lobang blok Citutul atau tiang dua di area wilayah Desa Pasir Gombong.
"Untuk melengkapi bukti-bukti, hari ini kami akan memanggil dan memeriksa dua orang saksi, untuk dimintai keterangan. Dua orang ini yang mengevakuasi masuk kedalam lobang dan yang menunggu diatas lobang," ungkap AKP Yogie, Sabtu (4/7/2020)
Terpisah, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Pasir Gombong, Endang, mengaku bahwa korban yang meninggal di lobang blok Citutul itu, bukan masuk wilayahnya.
"Terkait itu, kita tidak mendapatkan laporan. Itu masuk kecamatan Cibeber," tandas Endang.
Edaran Bupati
Sebelumnya, pada 30 April 2020, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengeluarkan surat edaranl, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Desa dan Camat se-Kabupaten Lebak, agar mendata pertmbangan yang punya ijin maupun yang ilegal.
Dalam edaran tersebut, Iti juga memerintahkan agar pertambangan yang ilegal segera menghentikan kegiatannya.
Nampaknya, edaran Bupati Lebak tersebut, diabaikan hingga kegiatan penambang liar kembali memakan korban. (Odil)
Kepada Bantenekspose.com, Kapolsek Bayah AKP Yogie Roozandi, mengatakan hari ini akan memeriksa saksi-saksi yang diduga melihat dan mengetahui kejadian korban meninggal dunia, di lobang blok Citutul atau tiang dua di area wilayah Desa Pasir Gombong.
"Untuk melengkapi bukti-bukti, hari ini kami akan memanggil dan memeriksa dua orang saksi, untuk dimintai keterangan. Dua orang ini yang mengevakuasi masuk kedalam lobang dan yang menunggu diatas lobang," ungkap AKP Yogie, Sabtu (4/7/2020)
Terpisah, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Pasir Gombong, Endang, mengaku bahwa korban yang meninggal di lobang blok Citutul itu, bukan masuk wilayahnya.
"Terkait itu, kita tidak mendapatkan laporan. Itu masuk kecamatan Cibeber," tandas Endang.
Edaran Bupati
Sebelumnya, pada 30 April 2020, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengeluarkan surat edaranl, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Desa dan Camat se-Kabupaten Lebak, agar mendata pertmbangan yang punya ijin maupun yang ilegal.
Dalam edaran tersebut, Iti juga memerintahkan agar pertambangan yang ilegal segera menghentikan kegiatannya.
Nampaknya, edaran Bupati Lebak tersebut, diabaikan hingga kegiatan penambang liar kembali memakan korban. (Odil)