BREAKING NEWS

Kadinsos Lebak Bantah Agen E-Warong Didominasi Kades dan Prades

Bantenekspose.com - Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Lebak, Eka Darmana Putra membantah agen e-warong bantuan program sembako 2020 di Kabuapaten Lebak, di dominasi oleh keluarga dari Kepala Desa (Kades) Perangkat Desa (Prades), Pendamping Desa, dan TKSK.

"Tidak benar," katanya singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (20/7/2020).

Kadinsos mengatakan, dalam pedoman umum (Pedum) program yang sebelumnya bernama bantuan pangan non tunai (BPNT) ini, apakah ada larangan istri dari pegawai Pemerintahan Desa. Menurutnya, apabila tidak ada. Tentunya tidak harus dipersoalkan.

"Silakan saja baca dengan cermat, dan pelajari dengan teliti di Pedum program sembako. Ini ada tidak larangan bagi istri Prades buka warung sembako. Kalau engga ada, kenapa harus dipersoalkan," ujarnya.

Meski ada, Eka mengaku, pihaknya tidak pernah mempersoalkan e-warong itu milik siapa. Sebab yang terpenting mampu menjalankan prinsip 6 T. Yakni tepat tepat sasaran, tepat harga, tepat jumlah, tepat mutu, tepat waktu dan tepat administrasi.
"Kita tidak pernah mempersoalkan warung sembakonya milik siapa, yang jelas warung sembako itu harus bisa, dan mampu menjalankan prinsip 6 T," ungkapnya.
Namun ketika ditanya adanya agen e-Warong dadakan, kata Eka. Dalam Pedum sudah jelas harus warung sembako, apabila hanya agen penyalur. Maka harus didorong agar menjadi warung semestinya. Akan tetapi ketika tidak berubah, maka diupayakan agar pihak BRI untuk diganti atau dipindahkan IBC-nya.

"Sudah dibaca belum pedum nya ? Sudah jelas di Pedum harus warung sembako. Kalau masih agen penyalur dorong supaya jadi warung, kalau engga berubah juga. Minta BRI supaya diganti/dipindah mesin IBC nya dengan catatan di warung yang baru sinyalnya bagus," paparnya.
Sementara sebelumnya, hasil uji petik yang dilalakukan oleh anggota DPRD Lebak Fraksi PPP, Musa Weliansyah, dari 280 agen e-Warong, 128 diantaranya didominasi oleh Keluarga Kepala Desa, Perangkat Desa, bahkan ada juga Pendamping Desa dan TKSK. 
Musa memandang, kondisi itu akan mengundang konflik kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan program yang dikucurkan dari Kementerian Sosial tersebut. Potensi itu kata Musa, akan menimbulkan dorongan terjadinya perilaku yang koruptif pada program BPNT di Kabupaten Lebak.

“Dari 280 Agen BPNT atau agen e-waroeng yang tersebar di 28 kecamatan di Kabupaten Lebak, didominasi oleh oknum Kades dan Prades. Ditengah adanya dominasi agen pada program pemerintah, lalu ditatanan bawah siapa yang akan mengawasi, jika agennya sendiri pelaku usahanya? Ini yang menjadi potensi Conflict of Interest pada program BPNT atau BSP tahun 2020 ini,” ujar Musa. (es'em)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image