Soal Tambak Udang di Pantai Karang Nawing, Ini Sikap DLH Lebak
0 menit baca
![]() |
Dasep Novian (foto: ist) |
Bantenekspose.com – Berkait dengan kasus dugaan membuang limbah ke laut
lepas, yang terjadi di tambak udang Karangnawing Desa Pagelaran Kecamatan
Malingping Kabupaten Lebak, sejumlah kalangan meminta ketegasan Pemkab Lebak,
melalui dinas terkait.
Kepala Bidang Penataan dan
Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Kabupaten Lebak, Dasep Novian,
saat dihubungi Bantenekspose.com, Selasa (23/06/2020), menyatakan dalam waktu
dekat akan mengecek ke lokasi tambak
udang miliknya PT Sukses Damai Bahari.
“Kita
akan cek ke lokasi secepatnya,” ujar Dasep, via pesan WhatssApp.
Dikatakan Dasep, setiap kegiatan
usaha harus melakukan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan, sesuai
dengan kewajiban yg ada di Ijin lingkungan dan di dokumen lingkungan (UKL UPL).
“PT
SDB wajib membuat upaya pengelolaan air limbah buangan tambak, dengan membuat
kolam IPAL dan menerapkan sistem resirkulasi/penggantian air minimum. Air
buangan harus dikelola tidak boleh dibuang ke perairan umum,” tegas Dasep.
Sementara
itu, pegiat lingkungan yang juga tercatat sebagai eksponen ’98. Enjat Sudrajat
menyatakan, bahwa untuk pelaku pelanggar lingkungan hidup jangan dikasih
ampun. Bila memang tidak sesuai ketentuan, harus segera ditutup.
“Pemkab
Lebak harus tegas, jangan mendua. Kalau memang ditemukan adanya pelanggaran
yang tutup saja,” ujar Enjat yang akrab dipanggil Jeje.
Ditegaskan
Jeje, bila tidak ada ketegasan dari pemerintah setempat, akan menjadi preseden
buruk dalam penegakan undang-undang lingkungan hidup, dan ini mengancama
kelestarian lingkungan.
“Saya
nyatakan, saat ini kita masih banyak yang abai dengan persoalan lingkungan
hidup. Padahal itu sangat vital. Disini para pengambil kebijakan harus peka dan
peduli dengan kelestarian lingkungan hidup,” tutup Jeje (golda)