BREAKING NEWS

Polemik PTSL di Sukaraja, Badak Banten Segera Layangkan Surat Pengaduan


BantenEkspose.com PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Desa Sukaraja Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak, disoal warga. Diduga, pada program PTSL 2019 tersebut terjadi pungutan yang melebihi aturan dan belum adanya keberesan pembuatan sertifikat.

Menyikapi persoalan tersebut, Badak Banten  meminta panitia desa harus bertanggung jawab dan segera di selesaikan. Ketua Badak Banten Kabupaten Lebak Eli Sahroni, menyatakan seharusnya berdasarkan aturan, program PTSL tahun 2019 itu sudah beres dan sertifikat tersebut harus segera diserahkan kepada masyarakat.

Dikatakan Eli,  Bila masih belum ada yang beres dan masih proses dari BPN, idealnya ada surat pemberitahuan atau keterangan dari BPN melalui desa sedang dalam proses di BPN agar masyarakat mengetahuinya.

"Panitia tingkat desa harus segera menyelesaikan, dan memberikan pertanggungjawaban kepada masyarakat yang telah dirugikan," kata Eli Sahroni, melalui rilis yang diterima media ini, Senin (8/6/2020).

Eli menilai dalam polemik PTSL di Sukaraja, diduga telah melanggar hukum. Selain adanya dugaan unsur penipuan, juga adanya unsur pungutan kepada masyarakat yang melebihi dari aturan.

"Saya kira ini ada sebuah pelanggaran hukum pada program PTSL 2019 di Desa Sukaraja. Selain dugaan penipuan karena ketidakberesan sertifikat, juga dugaan pelanggaran hukum dugaan pungutan liar," ujar Eli. 

Lanjut Eli, selain itu pihaknya dalam waktu dekat akan segera membuat surat laporan pengaduan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Polda Banten untuk menindak lanjuti program nasional yang disinyalir terjadi dugaan pungutan.

"Insa Allah dalam waktu dekat, kami bersama tim akan segera melayangkan surat laporan pengaduan,” tandasnya.

Pengakuan Warga
Seperti diberitkan sebelumnya di portal Suara45.com, warga setempat Adang mengaku, sudah hingga saat ini belum ada keberesan sertifikat. Padahal kata Adang, pembayaran sudah dilakukan pada saat pengukuran sebesar Rp. 900 ribu sebanyak 4 bidang tanah.

Adang juga menjelaskan, pada saat pengukuran pertama sudah membayar sebesar 700 ribu sebanyak empat berkas. Namun ketika ia mempertanyakan kepada petugas, soal keberberesan sertifikat tersebut, diminta kembali oleh petugas dari desa, uang sebesar 200 ribu dengan alasan untuk proses pembuatan sertifikat.

"Saya sudah dua kali bayar. Pertama 700 ribu dan kedua 200 ribu,bahkan kwitansinya juga ada,” kata Adang. (red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image