Pemkab Lebak Akan Kucurkan Bantuan UMKM Terdampak Covid-19
0 menit baca
BantenEkspose.com – Sektor
UMKM yang menjadi kebanggaan saat menghadapi krisis ekonomi dulu, kini banyak
yang kelimpungan terdampak wabah Covid-19. Mengatasi peroalan tersebut,
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak bakal membantu mereka, berupa bantuan biaya
hidup dan bantuan permodalan.
Menurut Kepala Bidang Pemberdayaan UKM pada Dinas Koperasi
dan UKM Lebak, Omas Irawan, anggaran tersebut dialokasikan dari anggaran BTT
Covid-19, sektor ekonomi untuk para pelaku UMKM.
“Untuk pendataan usulan bantuan UMKM, kami bekerjasama
dengan pihak terkait. Kebetulan kita yang diberi tugas sebagai koordinator
pelaksanaan bantuan UMKM, yang sumbernya BTT dari Kabupaten Lebak," kata
Omas Irawan, Kamis, (25/06/2020).
Omas menerangkan, untuk bantuan ada dua jenis, yakni Bantuan
Biaya Hidup (3.741 UMKM x 3 Bulan x Rp. 600.000) dan Bantuan Modal Kepada UMKM
(3.741 UMKM x Rp. 1.000.000), total Rp. 10.474.800.000,-.
"Bantuan Permodalan Rp 1 juta. Permodalan UMKM itu
diberikan pasca Pandemi Covid-19. Ada dua Prioritas dalam bantuan ini,
Prioritas pertama, Itu untuk pelaku usaha yang tadinya berusaha sekarang tidak
berusaha lagi, seperti para pedagang di
sekolah, yang tadinya dagang di sekolah menjadi tidak bisa dagang. Prioritas
kedua, pelaku UMKM yang mengalami penurunan omset," terangnya.
Dikatakan Omas, usulan yang diterima, kemudian direkap. Setelah
itu, sesuai prosedur diminta verifikasi ke dinas sosial, karena dikhawatirkan
berbenturan dengan bantuan dari dinas sosial.
"Setelah diverifikasi oleh dinas sosial, data itulah
yang akan kami pakai untuk direalisasikan. Akan tetapi akan koordinasikan dulu
dengan inspektorat, untuk nanti di SK kan oleh Bupati," pungkasnya.
Masih menurut Omas, pendataan
tahap pertama sudah beres dan sudah diajukan verifikasi ke dinsos dan preview
dengan inspektorat dan SK dari Bupati.
"Hanya ada beberapa informasi, bahwa UMKM yang masuk ke
kita itu sudah ada yang mendapatkan bantuan dari desa dan lainnya. Maka, itu
kita batalkan dan ada beberapa UMKM yang belum lengkap persyaratan,"
tandasnya.
Untuk tahap pertama, papar Omas, proses pengajuan pencairan
tahap pertama, sedang diusulkan ke BPKAD yaitu sebesar Rp 219.600.000 untuk 366
UKM, periode bulan Juni ini.
Sementara lanjutnya, pendataan tahap kedua sudah dimasukan
untuk diverifikasi ke dinas sosial, akan tetapi belum ada informasi hasil dari
verifikasi tersebut.
"Sekarang pendataan tahap ke tiga sekitar 100 pelaku
UMKM. Jika ada para pelaku UMKM yang mau mendaftarkan silakan. Yang terpenting
belum pernah menerima bantuan dampak covid-19 dari desa, dinsos maupun pusat. Dengan
persyaratan foto copy KTP, KK, buku rekening, dan lainnya," pungkasnya.
(sep)