BREAKING NEWS

Pemkab Lebak Akan Kucurkan Bantuan UMKM Terdampak Covid-19


BantenEkspose.comSektor UMKM yang menjadi kebanggaan saat menghadapi krisis ekonomi dulu, kini banyak yang kelimpungan terdampak wabah Covid-19. Mengatasi peroalan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak bakal membantu mereka, berupa bantuan biaya hidup dan bantuan permodalan.

Menurut Kepala Bidang Pemberdayaan UKM pada Dinas Koperasi dan UKM Lebak, Omas Irawan, anggaran tersebut dialokasikan dari anggaran BTT Covid-19, sektor ekonomi untuk para pelaku UMKM.

“Untuk pendataan usulan bantuan UMKM, kami bekerjasama dengan pihak terkait. Kebetulan kita yang diberi tugas sebagai koordinator pelaksanaan bantuan UMKM, yang sumbernya BTT dari Kabupaten Lebak," kata Omas Irawan, Kamis, (25/06/2020).

Omas menerangkan, untuk bantuan ada dua jenis, yakni Bantuan Biaya Hidup (3.741 UMKM x 3 Bulan x Rp. 600.000) dan Bantuan Modal Kepada UMKM (3.741 UMKM x Rp. 1.000.000), total Rp. 10.474.800.000,-.

"Bantuan Permodalan Rp 1 juta. Permodalan UMKM itu diberikan pasca Pandemi Covid-19. Ada dua Prioritas dalam bantuan ini, Prioritas pertama, Itu untuk pelaku usaha yang tadinya berusaha sekarang tidak berusaha lagi, seperti  para pedagang di sekolah, yang tadinya dagang di sekolah menjadi tidak bisa dagang. Prioritas kedua, pelaku UMKM yang mengalami penurunan omset," terangnya.

Dikatakan Omas, usulan yang diterima, kemudian direkap. Setelah itu, sesuai prosedur diminta verifikasi ke dinas sosial, karena dikhawatirkan berbenturan dengan bantuan dari dinas sosial.

"Setelah diverifikasi oleh dinas sosial, data itulah yang akan kami pakai untuk direalisasikan. Akan tetapi akan koordinasikan dulu dengan inspektorat, untuk nanti di SK kan oleh Bupati," pungkasnya.

Masih menurut Omas,  pendataan tahap pertama sudah beres dan sudah diajukan verifikasi ke dinsos dan preview dengan inspektorat dan SK dari Bupati.

"Hanya ada beberapa informasi, bahwa UMKM yang masuk ke kita itu sudah ada yang mendapatkan bantuan dari desa dan lainnya. Maka, itu kita batalkan dan ada beberapa UMKM yang belum lengkap persyaratan," tandasnya.

Untuk tahap pertama, papar Omas, proses pengajuan pencairan tahap pertama, sedang diusulkan ke BPKAD yaitu sebesar Rp 219.600.000 untuk 366 UKM, periode bulan Juni ini.

Sementara lanjutnya, pendataan tahap kedua sudah dimasukan untuk diverifikasi ke dinas sosial, akan tetapi belum ada informasi hasil dari verifikasi tersebut.

"Sekarang pendataan tahap ke tiga sekitar 100 pelaku UMKM. Jika ada para pelaku UMKM yang mau mendaftarkan silakan. Yang terpenting belum pernah menerima bantuan dampak covid-19 dari desa, dinsos maupun pusat. Dengan persyaratan foto copy KTP, KK, buku rekening, dan lainnya," pungkasnya. (sep)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image