Kedapatan Miliki Puluhan Bungkus Sabu Siap Edar, Warga Ciomas Diamankan Polisi
0 menit baca
BantenEkspose.com- Seorang Pria berinisial J (28), berhasil ditangkap Jajaran
Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten pada Minggu 14 Juni 2020, dikontrakan
yang ditempati tersangka disalahsatu komplek perumahan Kota Serang.
"J, merupakan warga Desa Sukadana Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang berhasil diamankan petugas
berikut barang bukti narkotika jenis shabu,"kata Kapolres Serang Kota AKBP
Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Serang Kota
AKP Wahyu Diana, SH., diruang kerjanya. Selasa (16/6/2020).
Lebih lanjut, AKP Wahyu menjelaskan, selain seorang
tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 16 (satu) bungkus plastik klip
bening yang berisikan Narkotika jenis shabu seberat 8,25 gram.
"tersangka J mengaku bahwa barang haram tersebut
miliknya (J-red) dan dirinya membeli dari seseorang berinisial O,"
jelasnya.
"Dan untuk kepentingan penyidikan, tersangka beserta
barang bukti, saat telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Serang Kota,"
ujarnya.
"Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal
114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No.35
tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun
penjara,"pungkasnya. (Anas/sb)