Dinas LH Lebak Tinjau Pengolahan Limbah Tambak Udang Karang Nawing
0 menit baca
Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD Lebak Fraksi PPP Musa Weliansyah, yang merupakan Sekretaris Komisi IV membidangi Lingkungan Hidup, menyoal dugaan limbah tambak udang tersebut, mengalir langsung ke laut bebas
Menurut Musa, limbah tambak udang yang mengalir langsung, dinilai bisa merusak ekosistem biota laut, yakni hewan yang "Dilindungi Penuh" dan "Dilindungi Terbatas".
Musa turut membenarkan bahwa jajaran dinas Pemkab Lebak melakukan pengecekan langsung di lokasi tambak udang tersebut.
"Iya benar, dinas terkait sudah turun mengecek langsung ke lokasi tambak, nanti nunggu hasil LAB dari DLH Lebak. Saya minta, dinas secepatnya melaporkan hasilnya. Kalau memang terbukti melanggar, saya akan bawa ke ranah hukum," tutur Musa via WhatsApp.
Menurut Musa, dirinya akan bertindak tegas soal dugaan limbah tambak udang yang mengalir langsung ke laut.
"PT. SDB telah terbukti membuang limbah ke laut tanpa memiliki izin dan ini melanggar UU no 32 tahun 2009 pasal 104 tentang Perlindungan dan Lingkungan Hidup, yakni setiap orang yang melakukan izin dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga (3) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000.00 (Tiga miliar rupiah) . Untuk itu harus diberi sangsi pidana tidak bisa ini dibiarkan," ujar Musa
Musa melanjutkan, selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada pelaku sebagaimana diatur dalam pasal 98 UU no 32 Tahun 2009 yakn: setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampuinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan penjara paling singkat tiga (3) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dena paling sedikit Rp. 3.000.000.000.00 (Tiga miliyar rupiah).
Baca Juga : ....Komisi IV DPRD Lebak Minta Tambak Udang Ditutup
Musa kembali menegaskan, jika perusahan tambak tersebut diduga memang tak mengantongi izin. "Karena sudah jelas perusahan tambak udang tersebut tidak mengantongi izin pembuangan limbah ke laut," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Dasep Novian, membenarkan timnya turun langsung mengecek ke lokasi tambak udang.
Menurut Dasep, PT SDB memang benar belum mengantongi izin pembuangan limbah langsung ke perairan umum atau laut.
"Jadi izin utamanya itu kan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) ya memang ada, izin lingkungannya ada karena memang sebagai dasar untuk SIUP," katanya.
Tetapi, lanjut Dasep, mereka juga harus mempunyai izin lingkungan kalau ingin membuang limbah tuh, jadi ini kan mereka tidak punya izin pembuangan air limbahnya. Tidak boleh itu, jadi harus dikelola dulu itu, harus melalui proses IPAL. Adapun nanti, harus dibuang ada yang memastikan dulu tuh tingkat baku mutunya airnya melebihi baku mutunya tidak dan harus dibawah dan itu kan tidak.
"Makanya, hari ini teman-teman Dinas turun ke lokasi untuk memastikan baku mutunya dulu tuh, ngambil sampel airnya dulu dan akan dilakukan uji lab. Jadi mohon sabar juga ya nanti hasil labnya akan kami sampaikan," jelasnya. (Golda)