BREAKING NEWS

Dihadapan Komisi VIII DPR RI, Syafrudin Minta Tenaga Pendata JPS Diberi Honor

Bantenekspose.com Komisi VIII DPR RI melaksanakan kunjungan khusus, dalam penyaluran bantuan sosial penanggulangan wabah Covid-19. pada Kegiatan yang dilaksanakan di Pendopo Gubernur Banten, di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) ini, Walikota Serang mengusulkan, agar petugas pendataan calon penerima jaring pengaman sosial (JPS) diberikan honor, Selasa (30/6/2020).

"Saya meminta kepada pemerintah pusat untuk memberikan honor. Pasti petugas pendataan akan lebih serius, sehingga pendataan akan akurat," kata Syafrudin

Permasalahn yang terjadi di Kota Serang, lanjut Syafrudin, ketika waktu itu pemerintah memberikan perintah lockdown tidak akan tahu kejadiannya seperti ini. Karena, dari segi pendataan kurang serius.

"Dari RW/RT itu kurang serius. Karena ketika mendata, masyarakat tidak memberikan, tapi PNS dan lainnya yang memberikan. Kemudian setelah bantuan datang, yang berhak tidak menerima karena kelemahan pendataan," ujarnya

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PAN Dapil Banten II Yandri Susanto mengapresiasi atas penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh Gubernur Banten dan Kota Serang serta kepala desa atas bencana non alam ini. 

"Sungguh luar biasa bisa menangani sebagian besar masalah tersebut Covid-19 ini. Mendekati sempurna, karena kalau sempurna tidak mungkin," kata Yandri.

Sedangkan untuk kedepan agar tidak gagap di pendataan, ia menyampaikan bahwa, perlu adanya data calon penerima bantuan ini dijadikan tonggak sejarah untuk perbaikan verifikasi dan validasi data.

"Kalau bantuannya saya kira sudah bagus, tinggal memang beberapa titik yang terjadi masalah. Misalkan ada PNS menerima, anggota dewan terdaftar, orang kaya terdaftar dan lain sebagainya. Tapi itu hanya beberapa persen, akan mengganggu rasa keadilan masyarakat. Walaupun hanya 10 orang lebih, tapi ada masyarakat yang sebetulnya sangat layak menerima. Mendengar itu, tentu hatinya sangat sersayat," jelasnya.

Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk memastikan orang yang berhak menerima harus menerima dan orang yang tidak berhak menerima, jangan menerima.

"Kalau perlu berikan contoh, jika yang tidak berhak menerima tapi dapat bantuan, kembalikan. Dan itu bisa laporkan ke Dinas Sosial sebagai ajang kampanye untuk kerjasama yang baik," tandasnya. (rls/UC)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image