Soal Peredaran Telur HE di Lebak, Distanak Lebak Ngaku Sudah Laporkan ke Distan Provinsi
0 menit baca
BantenEkspose.com - Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten Agus Tauchid, membenarkan Dinas Pertenakan Kabupaten Lebak melayangkan surat perihal laporan peredaran telur Hatching Egg (HE) atau telur breeding (telur tetas) di wilayah Kabupaten Lebak.
Selain itu, menurut Kadistan Banten, telur yang telah berisi embrio anak ayam atau HE itu tidak diboleh dijual belikan dipasaran.
"Telor HE itu bukan untuk diperjualbelikan, mengingat telur tersebut memiliki masa simpan yang pendek," kata Agus, kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin, (18/5/2020)
Dalam isi surat tersebut, menyebutkan bahwa isu beredarnya telur HE yang berasal dari pertenakan pembibitan yang ada di lingkungan Kabupaten Lebak.
Pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2020 Dinas Pertenakan, Satpol PP, Disperindag dan Polres Lebak melakukan pengawasan di Pasar Rangkasbitung dan sekitarnya. Namun, dari kegiatan tersebut tidak ditemukan adanya peredaran telur HE atau telur tertunas dan infertil di Pasar Rangkasbitung.
Selain itu juga, Dinas Pertenakan Lebak melakukan pengawasan di Kecamatan Cijaku, Cigemblong dan Wanasalam. Hasilnya, ditemukan beredaranya telur HE dan ditindaklanjuti dengan edukasi ke para pedagang untuk tidak memperjualbelikan telur tersebut.
Hal ini sesuai mengacu pada Permentan No. 32 Tahun 2017, pasal 13 ayat 4 yang mengatakan bahwa pelaku usaha integrasi, pembibit GPS, pembibit PS, pelaku usaha mandiri koperasi dilarang memperjualbelikan telur tertunas dan infertil sebagai telur konsumsi.
Terpisah, Kadis Pertenakan Kabupaten Lebak, Rahmat saat dikonfirmasi wartawan perihal surat yang dilayangkan laporan peredaran telur Hatching Egg (HE) kepada Dinas Pertanian Provinsi Banten tak menampik bahwa surat tersebut benar dilaporkan oleh pihaknya. "Betul pak, kami melaporkan ke provinsi," singkatnya.
Selain itu, menurut Kadistan Banten, telur yang telah berisi embrio anak ayam atau HE itu tidak diboleh dijual belikan dipasaran.
"Telor HE itu bukan untuk diperjualbelikan, mengingat telur tersebut memiliki masa simpan yang pendek," kata Agus, kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin, (18/5/2020)
Dalam isi surat tersebut, menyebutkan bahwa isu beredarnya telur HE yang berasal dari pertenakan pembibitan yang ada di lingkungan Kabupaten Lebak.
Pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2020 Dinas Pertenakan, Satpol PP, Disperindag dan Polres Lebak melakukan pengawasan di Pasar Rangkasbitung dan sekitarnya. Namun, dari kegiatan tersebut tidak ditemukan adanya peredaran telur HE atau telur tertunas dan infertil di Pasar Rangkasbitung.
Selain itu juga, Dinas Pertenakan Lebak melakukan pengawasan di Kecamatan Cijaku, Cigemblong dan Wanasalam. Hasilnya, ditemukan beredaranya telur HE dan ditindaklanjuti dengan edukasi ke para pedagang untuk tidak memperjualbelikan telur tersebut.
Hal ini sesuai mengacu pada Permentan No. 32 Tahun 2017, pasal 13 ayat 4 yang mengatakan bahwa pelaku usaha integrasi, pembibit GPS, pembibit PS, pelaku usaha mandiri koperasi dilarang memperjualbelikan telur tertunas dan infertil sebagai telur konsumsi.
Terpisah, Kadis Pertenakan Kabupaten Lebak, Rahmat saat dikonfirmasi wartawan perihal surat yang dilayangkan laporan peredaran telur Hatching Egg (HE) kepada Dinas Pertanian Provinsi Banten tak menampik bahwa surat tersebut benar dilaporkan oleh pihaknya. "Betul pak, kami melaporkan ke provinsi," singkatnya.
Sebelumnya, Anggota DPRD Lebak Fraksi PPP, Musa Weliansyah menemukan beredarnya telur HE atau Infertil dijual di agen BPNT di Kecamatan Cijaku, Kecamatan Wanasalam, Gunungkencana, dan Kecamatan Cigemblong yang dikirim oleh supplier PT AAM PRIMA ARTA.“Saya sangat menyesalkan lemahnya pengawasan baik dari Dinsos Lebak, Disperindag dan Satgas Pangan Polres Lebak, sehingga telur yang diduga infertil ini beredar dijual oleh Agen sembako penyalur Bantuan Sembako Pangan. harusnya ini bisa lebih mudah diawasi dengan melihat Delivery Order. Disitu kan jelas dari mana sumbernya," tuturnya belum lama ini. (Eag)