BREAKING NEWS

Refocusing Anggaran Capai 160,35 M, Kajari Lebak Berpesan Penggunaannya Tepat Sasaran

Bantenekspose.comPemkab Lebak merefocusing anggaran untuk jaring pengaman ekonomi dan sosial (JPS) mencapai nilai Rp 160,35 miliar. Besaran dana tersebut nantinya, bakal dikelola masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah).

Demikian dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) dari Dinas Pengelolaan dan Aset Daeah (DPKAD) Kabupaten Lebak Budi Santoso.

“Itu untuk semua OPD. Kalau mekanisme penerimaan, silahkan nanti kawan-kawan media bisa komunikasi ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten Lebak. Karena mereka yang mengetahui dan mempunyai data. Kita pastikan akan transparan,” ucap Budi kepada awak media, Sabtu (02/05/2020)

Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejari) Lebak Edi Winarko meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Lebak, agar transparan dalam penyaluran anggaran refocusing untuk bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi masyarakat yang terkena dampak wabah virus corona.

“Penggunaannya harus tepat sasaran. Anggaran bantuan JPS di Kabupaten Lebak berjumlah 160,35 Miliar, itu anggaran yang sangat luar biasa,” kata Edi Winarko

Edi berpesan kepada Oranisasi Perangkat Daerah (OPD), implementasi penyaluran anggaran dana Covid-19 untuk warga yang terdampak tidak ada penyimpangan seperti di daerah lain yang memang pernah terjadi. Edi mencontohkan pelanggaran-pelanggaran yang rentan terjadi bisa saja dari segi pengadaan-pengadaan barang mulai dari Alat Pelindung Diri (APD), Masker, dan lainnya.

“Bisa saja dari pengadaan dari alat kesehatan seperti sudah kadaluarsa terus dibeli, Semoga untuk di Kabupaten Lebak tidak terjadi,” terang Edi.

Tak hanya itu, Kejari Lebak juga menyoroti sejumlah Posko-posko pemantauan yang ada di setiap perbatasan akses masuk ke Kabupaten Lebak. Menurut Edi, mekanisme kerjanya harus jelas dan seperti apa model pelaporan setiap harinya. Karena menurut Edi mereka yang berjaga, anggaranya besar dalam setiap harinya.
Edi Winarko, Kepala Kejari Lebak
“Ada 10 Pos penjagaan di setiap perbatasan Kabupaten Lebak, mereka yang saat ini berjaga di Pos Check Poin itu terdiri dari TNI, Polri, BPBD, Petugas Kesehatan dari Puskesmas terdekat dan Dishub. Mereka yang berjaga kan per satu (1) orang Rp 100 ribu. Nanti petugas yang bertanggungjawab harus profesional seandainya ada petugas dari setiap pos yang tidak jaga jangan sampai dihitung dan dibayar,” tegas Edi.

Edi menyebut pihak Kejari dalam hal penanganan  anggaran Covid-19 hanya mendampingii dari segi hukum. Sementara kata Edi untuk pelaksanaanya dia tidak mengetahui secara detail.

“Kalau ada permasalahan hukum, nanti kita yang akan menanganinya, kalau ada kendala-kendala di lapangan tentu harus diminimalisir. Jangan sampai tumpang tindih dana penyalun  dan data-data penyaluran bisa tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan,’’ tutur Edi.

Masih kata Edi, pihaknya berharap kepada BPBD dan Dinas Koperasi atau OPD lain bisa memberdayakan UMKM yang ada di Kabupaten Lebak. Menurutnya mereka yang memang berprofesi menjadi pengusaha nasi, bisa diajak kerja sama dalam pengadaan makanan untuk petugas yang berjaga.

“Nanti itu kan bisa memakai jasa petugas catring, untuk mengadakan makanan bagi petugas yang berjaga di masing-masing pos penjagaan. Jadi perputaran uang di Kabupaten Lebak meski pandemi tetap hidup,” tutup Edi. (dodo)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image