Refocusing Anggaran Capai 160,35 M, Kajari Lebak Berpesan Penggunaannya Tepat Sasaran
0 menit baca
Bantenekspose.com – Pemkab
Lebak merefocusing anggaran untuk
jaring pengaman ekonomi dan sosial (JPS) mencapai nilai Rp 160,35 miliar.
Besaran dana tersebut nantinya, bakal dikelola masing-masing OPD (organisasi
perangkat daerah).
Demikian dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) dari Dinas
Pengelolaan dan Aset Daeah (DPKAD) Kabupaten Lebak Budi Santoso.
“Itu untuk semua OPD. Kalau mekanisme penerimaan, silahkan
nanti kawan-kawan media bisa komunikasi ke masing-masing Organisasi Perangkat
Daerah yang ada di Kabupaten Lebak. Karena mereka yang mengetahui dan mempunyai
data. Kita pastikan akan transparan,” ucap Budi kepada awak media, Sabtu (02/05/2020)
Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala Kejaksaan
Negeri Tinggi (Kejari) Lebak Edi Winarko meminta kepada seluruh Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Lebak, agar transparan dalam
penyaluran anggaran refocusing untuk bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi
masyarakat yang terkena dampak wabah virus corona.
“Penggunaannya harus tepat sasaran. Anggaran bantuan JPS di
Kabupaten Lebak berjumlah 160,35 Miliar, itu anggaran yang sangat luar biasa,”
kata Edi Winarko
Edi berpesan kepada Oranisasi Perangkat Daerah (OPD), implementasi
penyaluran anggaran dana Covid-19 untuk warga yang terdampak tidak ada
penyimpangan seperti di daerah lain yang memang pernah terjadi. Edi
mencontohkan pelanggaran-pelanggaran yang rentan terjadi bisa saja dari segi
pengadaan-pengadaan barang mulai dari Alat Pelindung Diri (APD), Masker, dan
lainnya.
“Bisa saja dari pengadaan dari alat kesehatan seperti sudah
kadaluarsa terus dibeli, Semoga untuk di Kabupaten Lebak tidak terjadi,” terang
Edi.
Tak hanya itu, Kejari Lebak juga menyoroti sejumlah
Posko-posko pemantauan yang ada di setiap perbatasan akses masuk ke Kabupaten
Lebak. Menurut Edi, mekanisme kerjanya harus jelas dan seperti apa model
pelaporan setiap harinya. Karena menurut Edi mereka yang berjaga, anggaranya
besar dalam setiap harinya.
![]() |
Edi Winarko, Kepala Kejari Lebak |
“Ada 10 Pos penjagaan di setiap perbatasan Kabupaten Lebak,
mereka yang saat ini berjaga di Pos Check Poin itu terdiri dari TNI, Polri,
BPBD, Petugas Kesehatan dari Puskesmas terdekat dan Dishub. Mereka yang berjaga
kan per satu (1) orang Rp 100 ribu. Nanti petugas yang bertanggungjawab harus
profesional seandainya ada petugas dari setiap pos yang tidak jaga jangan
sampai dihitung dan dibayar,” tegas Edi.
Edi menyebut pihak Kejari dalam hal penanganan
anggaran Covid-19 hanya mendampingii dari segi hukum. Sementara kata Edi
untuk pelaksanaanya dia tidak mengetahui secara detail.
“Kalau ada permasalahan hukum, nanti kita yang akan
menanganinya, kalau ada kendala-kendala di lapangan tentu harus diminimalisir.
Jangan sampai tumpang tindih dana penyalun dan data-data penyaluran bisa
tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan,’’ tutur Edi.
Masih kata Edi, pihaknya berharap kepada BPBD dan Dinas
Koperasi atau OPD lain bisa memberdayakan UMKM yang ada di Kabupaten Lebak.
Menurutnya mereka yang memang berprofesi menjadi pengusaha nasi, bisa diajak
kerja sama dalam pengadaan makanan untuk petugas yang berjaga.