Perpindahan RKUD ke BJB, Gabungan Ormas Nilai Cacat Hukum
0 menit baca
Bantenekspose.com
– Gabungan Organisasi Kemasyarakata yang tergabung dalam Aliansi Banten
Menggugat ((ABM) menilai terdapat kejanggalan dalan Keputusan Gubernur Banten
tentang perpindahan rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank Banten ke Bank
Jabar Banten (BJB).
"Janggal, SK Gubernur Banten itu. Bagaimana tidak, Kas Daerah
itu kan ada di Bank Banten, tapi secara tiba-tiba dialihkan ke BJB, ada apa ini?"
kata Arwan.
Karena itu, Senin (27/4) kemarin, ABM langsung menemui Erwin
Soeriadimadja, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten. Saat itu,
pihak BI menolak lembaganya dicatut dalam pengambilan keputusan perpindahan
Rekening Kas Umum Daerah (RKUD),karena itu bukan kewenangan BI.
"Sebelumnya kami hanya berfikir untuk memasukan surat
saja, namun justru kami langsung diterima oleh pak Erwin selaku Kepala BI
Perwakilan Banten. Saat itu, kami mendapatkan klarifikasi dan jawaban langsung
dari pak Erwin, dimana BI menolak lembaganya dicatut dalam keputusan
perpindahan Kas Daerah dari Bank Banten ke Bjb
sebab itu bukan kewenangan BI," ujarnya.
Pada konteks ini, ABM mengingatkan Wahidin Halim agar segera mengklarifikasi
terkait Sk perpindahan Rekening kas daerah tersebut, jangan menciptakan
polemik semakin memanjang.
“SK yang dibuat oleh Gubernur Banten itu kami nilai cacat
hukum, kami sekedar ingin meluruskan kekisruhan yang terjadi,sehingga tidak
bekepanjangan. Terlebih SK tersebut terkesan tidak melalui kajian hukum, baik
kajian sosial dan ekonomi yang cukup matang," tukas Arwan.
Untuk diketahui,
bahwa meruaknya kekisruhan Keputusan tentang perpindahan rekening Kas daerah
dari Bank Banten ke BJB tersebut,
bermula saat sejumlah anggota DPRD Banten, menanyakan langsung dan
meminta Kepala BI perwakilan Banten, agar segera mengembalikan perpindahan
rekening Kas daerah ke Bank Banten
kembali.(Odil)