BREAKING NEWS

Perpindahan RKUD ke BJB, Gabungan Ormas Nilai Cacat Hukum


Bantenekspose.com – Gabungan Organisasi Kemasyarakata yang tergabung dalam Aliansi Banten Menggugat ((ABM) menilai terdapat kejanggalan dalan Keputusan Gubernur Banten tentang perpindahan rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB).

"Janggal, SK Gubernur Banten itu. Bagaimana tidak, Kas Daerah itu kan ada di Bank Banten, tapi secara tiba-tiba dialihkan ke BJB, ada apa ini?" kata Arwan.

Karena itu, Senin (27/4) kemarin, ABM langsung menemui Erwin Soeriadimadja, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten. Saat itu, pihak BI menolak lembaganya dicatut dalam pengambilan keputusan perpindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD),karena itu bukan kewenangan BI.

"Sebelumnya kami hanya berfikir untuk memasukan surat saja, namun justru kami langsung diterima oleh pak Erwin selaku Kepala BI Perwakilan Banten. Saat itu, kami mendapatkan klarifikasi dan jawaban langsung dari pak Erwin, dimana BI menolak lembaganya dicatut dalam keputusan perpindahan Kas Daerah dari Bank Banten ke Bjb  sebab itu bukan kewenangan BI," ujarnya.

Pada konteks ini, ABM mengingatkan  Wahidin Halim agar segera mengklarifikasi terkait Sk perpindahan Rekening kas daerah tersebut, jangan menciptakan polemik  semakin memanjang.

“SK yang dibuat oleh Gubernur Banten itu kami nilai cacat hukum, kami sekedar ingin meluruskan kekisruhan yang terjadi,sehingga tidak bekepanjangan. Terlebih SK tersebut terkesan tidak melalui kajian hukum, baik kajian sosial dan ekonomi yang cukup matang," tukas Arwan.

 Untuk diketahui, bahwa meruaknya kekisruhan Keputusan tentang perpindahan rekening Kas daerah dari Bank Banten ke BJB tersebut,  bermula saat sejumlah anggota DPRD Banten, menanyakan langsung dan meminta Kepala BI perwakilan Banten, agar segera mengembalikan perpindahan rekening Kas daerah  ke Bank Banten kembali.(Odil)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image