Penerapan Physical Dinstancing, Dinas Perdaginkop Kota Serang Tertibkan PKL Rau
0 menit baca
Bantenekspose.com - Dalam
rangka penerapan Physical Distancing antara pedagang dan konsumen, Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi (Perdaginkop)
Kota Serang, dibantu Satpol-PP dan Jajaran Polres Serang Kota, telah melakukan
penertiban pedagang kaki lima sekitar area Pasar Induk Rau agar penataan pasar
lebih tertib.
Kadis
Perdaginkop Kota Serang Yoyo
Wicahyono, S.Sos. MM, mengatakan, penertiban terhadap PKL di area Pasar Induk
Rau merupakan upaya yang dilakukan oleh Dinas Perdaginkop Kota Serang bersama UPTD Pasar Kota Serang, dalam rangka pencegahan
penyebaran Virus Copid -19 di Pasar Rau Induk Kota Serang.
"Ini
langkah agar masyarakat dan pedagang, benar-benar memahami apa itu physical
distancing. Sehingga kita bisa sama-sama memutus mata rantai penyebaran
Covid-19 dengan tidak meniadakan perekonomian di Pasar Induk Rau," kata
Yoyo, Jum'at (17/4/2020).
Selain
itu, lanjut Yoyo, pihaknya bersama UPTD Pasar Induk Rau juga menyediakan tempat
cuci tangan, membagikan masker kepada para pedagang maupun pengunjung pasar,
dan memasang spanduk (banner) himbauan untuk mencegah penyebaran virus copid-19.
"Kami
juga melakukan penyemprotan disinfektan 2 hari sekali, serta membuat surat
edaran kepada para pedagang baik yang di dalam maupun diluar Pasar Induk Rau
agar menyediakan tempat cuci tangan pakai masker dan physikal distancing,"
ujarnya.
"Selain
itu kami juga menyediakan layanan belanja online "TUMBAS MELON" (Tuku
macam-macam sembako melalui online-red). Layanan ini agar bisa dimanfaatkan
oleh masyarakat yang tidak mau repot ke Pasar. Konsumen tinggal menghubungi
nomor telepon (WhatsApp) pedagang sesuai jenis kebutuhan yang mau dibelinya,
daftar nomor telpon (WhatsApp) pedagang Pasar Induk Rau ada di akun IG
Disdagprinkop Kota Serang," imbuh Yoyo. (STC/red)