Ijin Kelola Pasar Baru Labuan Dipertanyakan Pedagang
0 menit baca
Bantenekspose.com - Sejumlah pedagang Pasar baru Labuan didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) TridhTridharma Pandeglang, dan puluhan mahasiswa mempertanyakan izin pengelolaan Pasar Baru Labuan, yang kini dikelola PT Jakarta Mega Graha (JMG).
Pasar tersebut berlokasi di Kampung Listrik, Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang. Sebelumnya diketahui, pengelola pasar merupakan PT Kharisma Redisha Utama, berlokasi di stasiun lama milik PT Kereta Api.
Kedatangan para pedagang itu, dikarenakan mereka enggan untuk direlokasi, sebab masih memiliki hak untuk menempati kios pasar yang telah dibayarkan kepada PT Kharisma Redisa Utama sampai tahun 2022, Kamis (16/04/19).
Menurut salah satu Kuasa hukum para pedagang Pasar baru dari LBH Tridharma Yunus mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh sekelompok oknum dari PT JMG terhadap pedagang di Pasar Baru dengan meminta uang keamanan, pembayaran kios sampai dengan pengusiran kepada Pedagang tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Dikarenakan belum miliki izin dari pemerintah Kabupaten Pandeglang maupun dari PT Kereta Api sebagai pemilik tanah.
"Apa yang dilakukan PT JMG adalah pungli dan juga mengandung unsur ancaman, Intimidasi, pelanggaran HAM yang mana pada tanggal 18 April 2020 memaksa pedagang untuk mengosongkan kios," ujar Yunus kepada Bantenekspose.com
Sementara, perwakilan dari mahasiswa Pandeglang Entis atau biasa disapa Tayo yang mendamping sejumlah Pedagang Pasar Baru mengatakan, tidakan PT JMG yang diperbuat oleh para oknum jelas melawan hukum dan bisa terkena tindak pidana Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan selain itu PT JMG juga belum memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
"Kami berpesan kepada pemerintah Kabupaten Pandeglang agar segera mengambil sikap kepada PT.JMG," tandas Tayo. (Rama/es'em)
Pasar tersebut berlokasi di Kampung Listrik, Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang. Sebelumnya diketahui, pengelola pasar merupakan PT Kharisma Redisha Utama, berlokasi di stasiun lama milik PT Kereta Api.
Kedatangan para pedagang itu, dikarenakan mereka enggan untuk direlokasi, sebab masih memiliki hak untuk menempati kios pasar yang telah dibayarkan kepada PT Kharisma Redisa Utama sampai tahun 2022, Kamis (16/04/19).
Menurut salah satu Kuasa hukum para pedagang Pasar baru dari LBH Tridharma Yunus mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh sekelompok oknum dari PT JMG terhadap pedagang di Pasar Baru dengan meminta uang keamanan, pembayaran kios sampai dengan pengusiran kepada Pedagang tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Dikarenakan belum miliki izin dari pemerintah Kabupaten Pandeglang maupun dari PT Kereta Api sebagai pemilik tanah.
"Apa yang dilakukan PT JMG adalah pungli dan juga mengandung unsur ancaman, Intimidasi, pelanggaran HAM yang mana pada tanggal 18 April 2020 memaksa pedagang untuk mengosongkan kios," ujar Yunus kepada Bantenekspose.com
Sementara, perwakilan dari mahasiswa Pandeglang Entis atau biasa disapa Tayo yang mendamping sejumlah Pedagang Pasar Baru mengatakan, tidakan PT JMG yang diperbuat oleh para oknum jelas melawan hukum dan bisa terkena tindak pidana Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan selain itu PT JMG juga belum memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
"Kami berpesan kepada pemerintah Kabupaten Pandeglang agar segera mengambil sikap kepada PT.JMG," tandas Tayo. (Rama/es'em)