Dinilai Pemborosan, Ketua DPRD Kota Serang Tolak Pembentukan Pansus Covid-19
0 menit baca
Bantenekspose.com - Usulan
Fraksi Golkar, PAN dan PKS DPRD Kota Serang terkait pembentukan Pansus
CovId-19. Ditolak Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi. Hal itu dilakukan guna
penghematan anggaran ditengah pandemi Covid-19.
"Tidak bisa dipungkiri Pansus Covid-19 secara tidak langsung akan
memakan anggaran yang cukup besar ditengah pandemi Covid-19," tegas Budi
kepada awak media, Selasa (14/4/2020).
Menurut Budi, penggunaan anggaran besar ditengah pandemi Covid-19,
bertentangan dengan spirit pemerintah pusat yang menginstruksikan kepada
seluruh daerah agar melakukan rasionalisasi anggaran.
Rasionalisasi anggaran itu dituangkan melalui keputusan bersama (Kepber)
Mendagri dan Menkeu nomor 119/2813/SJ, nomor 117/KMK.07/2020. Tentang
percepatan penyesuaian APBD 2020 dalam rangka penanganan Covid-19, serta
penanganan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.
"Secara otomatis terbentuknya Pansus tidak sesuai dengan maksud dan
tujuan Kepber tersebut. Karena dalam membentuk Pansus membutuhkan anggaran,
Semenatara produk yang dihasilkan Pansus itu adalah rekomendasi, bukan kah ini
pemborosan," ungkap pria yang sekaligus ketua DPC Gerindra Kota Serang
itu.
Lebih lanjut, kata Budi, pihak eksekutif (Pemkot Serang) sedang dalam
kondisi siaga darurat untuk melakukan berbagai upaya percepatan penanganan,
baik dampak medis, sosial, maupun ekonomi akibat Covid-19.
“Apa yang mereka lakukan sudah didukung dengan berbagai rambu-rambu
regulasi, baik oleh UU, Perpu, PP, Permendagri, Inpres dan sebagainya,”
katanya.
Karena itu, menurut dia, dari pada membentuk Pansus Covid-19 lebih baik
anggota DPRD memaksimalkan peran dan fungsinya yang sudah melekat dalam tubuh
anggota dewan yakni controling atau pengawasan. Terlebih, DPRD sudah mempunyai
Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang sifatnya permenan salah satunya adalah
komisi-komisi.
"Dalam tubuh dewan melakat fungsi pengawasan maksimalkan itu dengan
memanggil tim gugus tugas bila ada kejanggalan di lapangan dan kita berhak
untuk itu, apalagi saat ini kita (DPRD-red) punya AKD," paparnya.
Budi memandang, Komisi yang ada di DORD Kota Serang bisa melakukan fungsi
pengawasan dengan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan mitra-mitra
terkait, untuk mengetahui sejauh mana peran dan fungsi yang telah mereka
lakukan dalam upaya percepatan penanganan Covid-19.
Budi mencontohkan, Komisi II misalnya, dapat melakukan RDP dengan Dinas
Pendidikan terkait upaya-upaya yang sudah dan akan dilakukan terkait masalah
pendidikan selama menjalani kondisi tanggap darurat. Hal itu tentunya bisa
dilakukan oleh komisi lainnya kepada mitra kerjanya. Karena, bagaimana pun juga
penanganan Covid-19 harus dilakukan semua pihak.
“Intinya semua komisi dapat melakukan fungsi kemitraannya masing-masing.
Dan itu bisa dilakukan secara virtual sebagaimana yang dianjurkan untuk
dilakukan saat ini,” jelasnya. (Es'Em)