BREAKING NEWS

Tanah Warga Belum Dibayar, Forum Komunikasi LSM Lebak Gruduk Proyek Tol Serang Panimbang

Bantenekspose.com - Sebanyak 13 Bidang Lahan Milik Warga Desa Cisangu, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, yang dikonsinyasi di Pengadilan Rangkasbitung, hingga hari ini belum ada keputusan besaran Nilai Ganti Rugi Lahan. Padahal, Proses Pemutusan Hubungan Hukum (PHH) sudah dilaksanakan. Proses Persidangan dengan warga sendiri, baru dilaksanakan 1 kali, sehingga PHH tersebut, mendahului hasil putusan sidang

Demikian dikemukakan Perwakilan Forum Komunikasi LSM Kabupaten Lebak, Tisna, saat berorasi dilokasi Proyek Tol Serang Panimbang seksi 1 (Serang-Rangkasbitung), Desa Cisangu Kecamatan Cibadak Kab Lebak, Rabu (11/03/2020)

Menurut Tisna, yang juga Ketua LSM Laskar Banten Reformasi, masyarakat banyak yang dirugikan akibat terdampak Pembangunan Jalan Tol Serang Panimbang, pada Seksi I (Serang-Rangkasbitung), yang dilaksanakan PT Wika

"Beberapa areal Pertanian milik warga Desa Cisangu Kecamatan Cibadak, terendam Banjir, akibat Konstruksi Pembangunan Jalan Tol (Saluran Buangan). Akibat dari genangan tersebut, menyebabkan gagal panen. Yang disayangkan, hingga hari ini pihak pelaksana tidak bertanggungjawab," ujar Tisna

Forum LSM Lebak, lanjut Tinsa, meminta Bupati Lebak, agar segera mengambil langkah kongkrit atas kerugian yang dialami oleh masyarakat Kabupaten Lebak.

Selain itu, Forum juga meminta, PT Wika Serang-Panimbang (WSP), Kontraktor Paket I, Segera mendorong kepada Pemerintah, agar segera memberikan Ganti Rugi (Ganti Untung) Tanah kepada masyarakat terdampak Pembangunan, dan segera membenahi Konstruksi bangunan agar tidak menimbulkan dampak lingkungan yang negatif. (ds)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image