BREAKING NEWS

Soal RUU Omnibus Law, Pimpinan DPRD Kota Serang Beda Pandangan

Bantenekspose.com Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi memandang bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) perlu mendapatkan penolakan. Sebab, banyak masukan dari elemen masyarakat Kota Serang untuk menolak RUU tersebut.

Hal itu dikatakan Budi saat dimintain keterangan oleh awak media di DPD Gerindra Banten, Kamis (12/3/2020).

Oleh sebab itu kata Budi, dirinya sengaja memberangkatkan seluruh anggota dan unsur pimpinan DPRD Kota Serang ke Lombok agar menyatakan sikap penolakan terhadap RUU Cilaka.
"Karena ini sudah ada gejolak khusunya waktu itu ada mahasiswa yang beraudiensi dengan saya soal penolakan RUU Cilaka. Disana kita akan menolak RUU ini. Makanya saya berangkatkan semuanya," katanya.
Saat ditanya tidak ikut serta berangkat ke acara Asosiasi DPRD se Indonesia (ADEKSI) di Lombok. Budi mengaku, dirinya saat itu harus menyelesaikan masalah yang ada di Kota Serang. "Saya gak berangkat itu karena disini banyak hal yang harus diselesaikan maka saya tidak berangkat," ucap Budi.

Pernyataan sikap mengenai persoalan RUU Omnibuslaw Cita Kerja antara Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi. Ternyata berbeda dengan Wakil Ketua II DPRD Kota Serang Roni Alfanto. 

"Kita menyambut baik dong RUU cipta lapangan kerja (Cilaka). Karena ini program pusat yang harus disinergikan," kata Roni saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler.
Menurut Roni, RUU Cilaka ini akan berdampak positif terhadap daerah. Karena berpotensi memajukan daerah dengan mempermudah masuknya investasi. Oleh karena itu, perlu adanya sinergitas aturan antara daerah dengan pemerintah pusat. 
"Pembahasan soal Omnibus Law ini tentang kaitan fungsi DPRD ketika membuat Perda. Karena RUU ini program dari pusat yang harus di implementasikan di daerah, ketika melaksanakan fungsikan kita sebagai pembentuk Perda sinergi dengan program pusat dan kita harus tau yang di inginkan pemerintah pusat," ujarnya.

Roni mengatakan, ada beberapa aturan yang tumpang tindih di daerah, sehingga akan menghalangi investasi. Sehingga aturan yang ada di daerah, harus di sinergikan dengan aturan pemerintah pusat.

"Karena banyak tumpang tindih aturan di daerah maka ini akan menghalangi investasi. Maka aturannya harus di sinergikan dengan aturan pusat," tandasnya. (SC)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image