Soal RDP BSP, Badak Banten Sayangkan Sikap Ketua DPRD Lebak
0 menit baca

Bantenekspose.com – Polemik Program Bantuan Sosial
Pangan/Bantuan Pangan Non Tunai (BSP/BNPT) di Kabupaten Lebak nampak belum juga usai. Semula hanya berkutat
di wilayah bawah, kini merembet ke wilayah legislatif. Ada apa sebetulnya? Setidaknya, ini pula yang menjadi sorotan kalangan
ormas DPD Badak Banten Lebak, menyayangkan sikap yang diambil Ketua DPRD
setempat, yang dinilai mengabaikan kewenangan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)
Komisi III.
Melalui rilis yang diterma media ini, Selasa (24/03/2020) Ketua
Ormas Badak Banten Eli Sahroni mengaku cukup menyesalkan terhadap sikap Ketua
DPRD Lebak, Dindin Nurohmat, yang dinilai telah abai terhadap kewenangan Tugas
Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Komisi.
Menurut Eli Sahroni, Rapat Dengar Pendapat RDP terkait
Program Bantuan Sosial Pangan (BSP) sekalipun itu bagian dari unsur pimpinan
dewan, akan tetapi harus dilihat bahwa disana ada kewenangan dan tupoksi dalam
hal ini Komisi III melakukan RDP terkait Program Bantuan Sosial Pangan (BSP) atau
Program Sembako.
“Eloknya unsur pimpinan dewan menerima laporan hasil RDP
dari komisi III selaku mitra kerja OPD,” ujar Eli
Selain itu, kata Eli Sahroni, Kondisi carut marut Program
BSP di Lebak sudah bukan lagi rahasia umum. Setiap harinya media memberitakan
secara aktual program sembako yang menjadi momok persoalan ditengah masyarakat
Lebak. Kendatipun ditangani oleh unsur pimpinan dewan, belum tentu mampu
membuahkan hasil yang baik untuk kepentingan rakyat.
“Kalo semua kewenangan diambilalih atau ditangani unsur
pimpinan dewan, lebih baik bubarkan saja komisi-komisi,” tukas Eli Sahroni
Diketahui, sebelumnya Dinas Sosial Kabupaten Lebak menggelar
rapat bersama sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan
melibatkan pihak Supplier program BPNT/BSP sembako. Rapat tersebut digelar
di ruang Bamus DPRD Lebak, dengan agenda menindaklanjuti hasil audiensi pihak
Dinsos bersama pimpinan dewan, juga sebagai tindaklanjut surat edaran dari
Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) Wilayah II Kemensos RI.
Rapat antara Dinsos bersama beberapa OPD dan sejumlah
Supplier program BPNT/BSP Sembako yang dihadiri ketua DPRD Lebak mendapat
kecaman dari komisi III. Pasalnya, rapat tersebut sarat kepentingan Supplier
BPNT/BSP Sembako yakni PT Aam Arta Prima.
Musababnya, ditengah rapat sedang berlangsung. Sejumlah
anggota DPRD Lebak yang didominasi dari Komisi III menyatroni ruang Bamus DPRD
Lebak dimana dimana rapat itu berlangsung
Kedatangan sejumlah Dewan Komisi III itu lantaran, rapat
yang berlangsung berkaitan dengan pembahasan soal BPNT/BSP Sembako, sementara
agenda itu tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada Komisi III dan anggota
dewan lainnya.
Padahal, komisi III tengah menunggu keputusan pimpinan DPRD
soal hasil akhir RDP yang di konsultasikan, apakah hasilnya berlanjut dibentuk
pansus atau tidak.
“Sebagai komisi III yang bermitra dengan Dinsos tidak tahu,
bahwa ini mau ada rapat terkait Bansos. Walaupun memang hak pimpinan untuk
mengundang, tapi minimal kami sebagai mitra berkaitan dengan Bansos itu.
Minimal kami mendengar atau diberi tembusan agar kami ketika masyarakat
bertanya kami bisa menjelaskan,” ujar Yayan Ridwan, Ketua Komisi III DPRD Lebak.
Disinggung apakah komisi III yang tengah menunggu merasa
curiga dengan hadirnya ketua DPRD dalam rapat yang digelar Dinsos dengan
menghadirkan beberapa pimpinan OPD dan sejumlah Supplier.
“Iya, kami kuatir. Kuatirnya, yang selama ini ditunggu oleh
kami itu keputusan dari pimpinan mau pansus atau apalah namanya menyikapi
program Bansos. Tapi sampai sekarang tidak ada, malah terjadi rapat seperti
ini. Kami merasa kuatir, ini jadi keputusan dibuat oleh mitra komisi. Langkah
selanjutnya, ya pimpinan harus mengundang kami untuk dapat memberikan soal
rapat tadi,” ujar Yayan.
Menurut anggota DPRD Lebak lain, Musa Weliansyah juga
mengatakan, rapat Dinsos bersama beberapa pimpinan OPD dan sejumlah Supplier
yang dihadiri ketua DPRD Lebak, Dindin Nurohmat, tidak tepat, apalagi pimpinan
memberikan ijin ruang Bamus dijadikan tempat rapat meski memang benar gedung
DPRD itu rumah rakyat. Apalagi kata Musa, DPRD saat ini tengah disorot
masyarakat soal tindak lanjutnya dari hasil RDP
“Kenapa tidak tepat, karena di surat undangan sudah jelas
kok membahas surat edaran dari dirjen penanganan fakir miskin wilayah II,
terkait adanya MoU antara supplier dengan e-warong. Sementara di bawah masih
banyak persoalan–persoalan yang belum dituntaskan, harusnya ada kesinambungan
setelah hasil RDP komisi III melaporkan ke pimpinan. Pimpinan menindaklanjuti,
bukan cara seperti ini. Apa yang disampaikan ketua DPRD tadi itu tidak
nyambung,” kata Musa Waliansyah (red)