BREAKING NEWS

Soal RDP BSP, Badak Banten Sayangkan Sikap Ketua DPRD Lebak


Bantenekspose.com Polemik Program Bantuan Sosial Pangan/Bantuan Pangan Non Tunai (BSP/BNPT) di Kabupaten Lebak nampak belum juga usai. Semula hanya berkutat di wilayah bawah, kini merembet ke wilayah legislatif. Ada apa sebetulnya?  Setidaknya, ini pula yang menjadi sorotan kalangan ormas DPD Badak Banten Lebak, menyayangkan sikap yang diambil Ketua DPRD setempat, yang dinilai mengabaikan kewenangan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Komisi III.

Melalui rilis yang diterma media ini, Selasa (24/03/2020) Ketua Ormas Badak Banten Eli Sahroni mengaku cukup menyesalkan terhadap sikap Ketua DPRD Lebak, Dindin Nurohmat, yang dinilai telah abai terhadap kewenangan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Komisi.

Menurut Eli Sahroni, Rapat Dengar Pendapat RDP terkait Program Bantuan Sosial Pangan (BSP) sekalipun itu bagian dari unsur pimpinan dewan, akan tetapi harus dilihat bahwa disana ada kewenangan dan tupoksi dalam hal ini Komisi III melakukan RDP terkait Program Bantuan Sosial Pangan (BSP) atau Program Sembako.

“Eloknya unsur pimpinan dewan menerima laporan hasil RDP dari komisi III selaku mitra kerja OPD,” ujar Eli

Selain itu, kata Eli Sahroni, Kondisi carut marut Program BSP di Lebak sudah bukan lagi rahasia umum. Setiap harinya media memberitakan secara aktual program sembako yang menjadi momok persoalan ditengah masyarakat Lebak. Kendatipun ditangani oleh unsur pimpinan dewan, belum tentu mampu membuahkan hasil yang baik untuk kepentingan rakyat.

“Kalo semua kewenangan diambilalih atau ditangani unsur pimpinan dewan, lebih baik bubarkan saja komisi-komisi,” tukas Eli Sahroni

Diketahui, sebelumnya Dinas Sosial Kabupaten Lebak menggelar rapat bersama sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan melibatkan pihak Supplier program BPNT/BSP sembako. Rapat tersebut digelar di ruang Bamus DPRD Lebak, dengan agenda menindaklanjuti hasil audiensi pihak Dinsos bersama pimpinan dewan, juga sebagai tindaklanjut surat edaran dari Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) Wilayah II Kemensos RI.

Rapat antara Dinsos bersama beberapa OPD dan sejumlah Supplier program BPNT/BSP Sembako yang dihadiri ketua DPRD Lebak mendapat kecaman dari komisi III. Pasalnya, rapat tersebut sarat kepentingan Supplier BPNT/BSP Sembako yakni PT Aam Arta Prima.

Musababnya, ditengah rapat sedang berlangsung. Sejumlah anggota DPRD Lebak yang didominasi dari Komisi III menyatroni ruang Bamus DPRD Lebak dimana dimana rapat itu berlangsung

Kedatangan sejumlah Dewan Komisi III itu lantaran, rapat yang berlangsung berkaitan dengan pembahasan soal BPNT/BSP Sembako, sementara agenda itu tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada Komisi III dan anggota dewan lainnya.

Padahal, komisi III tengah menunggu keputusan pimpinan DPRD soal hasil akhir RDP yang di konsultasikan, apakah hasilnya berlanjut dibentuk pansus atau tidak.

“Sebagai komisi III yang bermitra dengan Dinsos tidak tahu, bahwa ini mau ada rapat terkait Bansos. Walaupun memang hak pimpinan untuk mengundang, tapi minimal kami sebagai mitra berkaitan dengan Bansos itu. Minimal  kami mendengar atau diberi tembusan agar kami ketika masyarakat bertanya kami bisa menjelaskan,” ujar Yayan Ridwan, Ketua Komisi III DPRD Lebak.

Disinggung apakah komisi III yang tengah menunggu merasa curiga dengan hadirnya ketua DPRD dalam rapat yang digelar Dinsos dengan menghadirkan beberapa pimpinan OPD dan sejumlah Supplier.

“Iya, kami kuatir. Kuatirnya, yang selama ini ditunggu oleh kami itu keputusan dari pimpinan mau pansus atau apalah namanya menyikapi program Bansos. Tapi sampai sekarang tidak ada, malah terjadi rapat seperti ini. Kami merasa kuatir, ini jadi keputusan dibuat oleh mitra komisi. Langkah selanjutnya, ya pimpinan harus mengundang kami untuk dapat memberikan soal rapat tadi,” ujar Yayan.

Menurut anggota DPRD Lebak lain, Musa Weliansyah juga mengatakan, rapat Dinsos bersama beberapa pimpinan OPD dan sejumlah Supplier yang dihadiri ketua DPRD Lebak, Dindin Nurohmat, tidak tepat, apalagi pimpinan memberikan ijin ruang Bamus dijadikan tempat rapat meski memang benar gedung DPRD itu rumah rakyat. Apalagi kata Musa, DPRD saat ini tengah disorot masyarakat soal tindak lanjutnya dari hasil RDP

“Kenapa tidak tepat, karena di surat undangan sudah jelas kok membahas surat edaran dari dirjen penanganan fakir miskin wilayah II, terkait adanya MoU antara supplier dengan e-warong. Sementara di bawah masih banyak persoalan–persoalan yang belum dituntaskan, harusnya ada kesinambungan setelah hasil RDP komisi III melaporkan ke pimpinan. Pimpinan menindaklanjuti, bukan cara seperti ini. Apa yang disampaikan ketua DPRD tadi itu tidak nyambung,” kata Musa Waliansyah (red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image