Minta Perusahaan Ternak Ditutup, AMPL Oncog DPRD Kota Serang
0 menit baca
Bantenekspose.com - Guna meminta kejelasan soal penutupan perusahaan peternakan yang ada di wilayah Kecamatan Curug dan Kecamatan Walantaka Kota Serang, Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Kecamatan Curug dan Walantaka (AMPL), kembali mendatangi Gedung DPRD Kota Serang, Jumat (6/3/2020)
Dalam aksinya di halama Gedung DPRD Kota Serang, AMPL Curug-Walantaka, meminta Pemkot Serang segera menutup perusahaan peternakan yang berada di lingkungan mereka. Dalam penilaian massa AMPL, selama ini peternakan yang ada diwilayah Curug dan Walantaka, sudah mengganggu kenyamanan masyarakat dengan membuang limbah sembarangan, berimbas bau menyengat dan membawa lalat yang membuat virus dan bakteri terbang ke lingkungan masyarakat.
"Memang kemarin kami sudah melakukan audiensi dengan Wali Kota Serang Syafrudin di Curug, tapi kami belum puas akan hal itu. Makanya kami datang kesini untuk meminta pemerintah secepatnya menutup ternak ayam," ujar Venus, Korlap Aksi
Kemudian, wilayah Kota Serang untuk RTRW atau zonasinya sudah tidak diperbolehkan ada perusahaan peternakan. Namun, hingga saat ini di Kecamatan Curug masih banyak ternak yang berdiri.
"Zonasinya kan sudah tidak boleh, itu pun dewan yang ngomong. Bahkan yang tadinya pak Wali Kota menyebutkan ilegal ko menjadi legal. Teman-teman kesini mempertanyakan kemarin audiensi dengan Wali Kota. Pada saat audiensi juga kami suruh nunggu 6 bulan untuk revisi RTRW nya," jelasnya.
Selain itu, kata Venus, buat apa perusahaan ternak dipertahankan karena perusahaan itu tidak masuk PAD ke Kota Serang. "Kita menolak keras dan tutup peternakan," katanya.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Serang dari Fraksi Gerindra Babay Sukardi mengatakan bahwa, pihaknya akan menyampaikan kepada Pemerintah Kota Serang. Namun, sebelumnya juga mereka sudah melakukan audiensi dengan Wali Kota Serang. Hasil dari audiensi juga, mereka sudah mendengar bahwa untuk aturan perusahaan peternakan di Kota Serang tengah menunggu pembentukan RTRW, yang diberi tenggang waktu selama 6 bulan.
"Ada dua permintaan dari massa, pertama masyarakat minta kompensasi dari perusahaan dan satu lagi minta ditutup. Kan bingung pak Wali waktu kemarin audiensi. Tapi dua-duanya dijawab, kalau ingin ditutup kita tunggu RTRW yang baru disahkan, setelah itu baru diproses. Kalau sekarang ditutup tanpa adanya RTRW, khawatir Pemkot Serang bisa dituntut oleh pengusaha melalui PTUN. Nanti berabe," ujar Babay
Kalau memang minta kompensasi, lanjut dia, Wali Kota Serang siap mempertemukan masyarakat dengan perusahaan.
"Cuman karena minta hari ini minta ditutup, saya akan sampaikan ke Wali Kota. Jika keinginan dari masyarakat kita akan sampaikan. Kapannya kan butuh proses. Kalau sudah keluar RTRW yang baru jelas tidak boleh ada ternak di Kota Serang," tandasnya. (Uci)
Dalam aksinya di halama Gedung DPRD Kota Serang, AMPL Curug-Walantaka, meminta Pemkot Serang segera menutup perusahaan peternakan yang berada di lingkungan mereka. Dalam penilaian massa AMPL, selama ini peternakan yang ada diwilayah Curug dan Walantaka, sudah mengganggu kenyamanan masyarakat dengan membuang limbah sembarangan, berimbas bau menyengat dan membawa lalat yang membuat virus dan bakteri terbang ke lingkungan masyarakat.
"Memang kemarin kami sudah melakukan audiensi dengan Wali Kota Serang Syafrudin di Curug, tapi kami belum puas akan hal itu. Makanya kami datang kesini untuk meminta pemerintah secepatnya menutup ternak ayam," ujar Venus, Korlap Aksi
Kemudian, wilayah Kota Serang untuk RTRW atau zonasinya sudah tidak diperbolehkan ada perusahaan peternakan. Namun, hingga saat ini di Kecamatan Curug masih banyak ternak yang berdiri.
"Zonasinya kan sudah tidak boleh, itu pun dewan yang ngomong. Bahkan yang tadinya pak Wali Kota menyebutkan ilegal ko menjadi legal. Teman-teman kesini mempertanyakan kemarin audiensi dengan Wali Kota. Pada saat audiensi juga kami suruh nunggu 6 bulan untuk revisi RTRW nya," jelasnya.
Selain itu, kata Venus, buat apa perusahaan ternak dipertahankan karena perusahaan itu tidak masuk PAD ke Kota Serang. "Kita menolak keras dan tutup peternakan," katanya.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Serang dari Fraksi Gerindra Babay Sukardi mengatakan bahwa, pihaknya akan menyampaikan kepada Pemerintah Kota Serang. Namun, sebelumnya juga mereka sudah melakukan audiensi dengan Wali Kota Serang. Hasil dari audiensi juga, mereka sudah mendengar bahwa untuk aturan perusahaan peternakan di Kota Serang tengah menunggu pembentukan RTRW, yang diberi tenggang waktu selama 6 bulan.
"Ada dua permintaan dari massa, pertama masyarakat minta kompensasi dari perusahaan dan satu lagi minta ditutup. Kan bingung pak Wali waktu kemarin audiensi. Tapi dua-duanya dijawab, kalau ingin ditutup kita tunggu RTRW yang baru disahkan, setelah itu baru diproses. Kalau sekarang ditutup tanpa adanya RTRW, khawatir Pemkot Serang bisa dituntut oleh pengusaha melalui PTUN. Nanti berabe," ujar Babay
Kalau memang minta kompensasi, lanjut dia, Wali Kota Serang siap mempertemukan masyarakat dengan perusahaan.
"Cuman karena minta hari ini minta ditutup, saya akan sampaikan ke Wali Kota. Jika keinginan dari masyarakat kita akan sampaikan. Kapannya kan butuh proses. Kalau sudah keluar RTRW yang baru jelas tidak boleh ada ternak di Kota Serang," tandasnya. (Uci)