Laksanakan Imbauan Kapolri, Polsek Bayah Imbau Warga Antisipasi Penyebaran Covid-19
0 menit baca
Bantenekspose.com -Guna antisipasi penyebaran virus Corona, Kepolisian Sektor Bayah, melakukan sosialisasi pencegahan corona. Dengan menggunakan pengeras suara dari kendaraan yang berkeliling, petugas mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dengan wabah virus corona, sesuai dengan maklumat Kapolri, Sabtu (22/3/2020).
Pantauan Bantenekspose.com, imbauan tersebut dilakukan berulang-ulang, sambil berkeliling menyusuri jalan Raya Bayah - Cikotok dan jalan Raya Bayah - Palabuan Ratu.
Ditemui di Markas Polisi Sektor Bayah, Kepala Kepolisian Sektor Bayah AKP Yogie Roozandi, juga menghimbau kepada masyarakat Agar dapat mengindahkan maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19).
"Maklumat yang dikeluarkan bapak Kapolri Drs Idham Azis ini, semata untuk kepentingan kita dan masyarakat secara keseluruhan," kata AKP Yogie Roozandi.
Isi maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/III/2020 diantaranya, tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun lingkungan sendiri. Seperti, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan yang menyebabkan berkumpulnya masa dalam sarasehan dan kegiatan lain yang sejenis. Juga konser musik, pekan raya, festival, baazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
Kemudian, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan, unjukrasa, pawai, karnaval, serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.
Kapolri dalam maklumatnya meminta masyarakat luas untuk tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi berkembang.
"Bila keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan COVID-19," jelas AKP Yogie Roozandi dalam maklumatnya.
Lebih dari itu, tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya, serta tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita hoax yang sampai dapat meresahkan masyarakat.(Odil)
Pantauan Bantenekspose.com, imbauan tersebut dilakukan berulang-ulang, sambil berkeliling menyusuri jalan Raya Bayah - Cikotok dan jalan Raya Bayah - Palabuan Ratu.
Ditemui di Markas Polisi Sektor Bayah, Kepala Kepolisian Sektor Bayah AKP Yogie Roozandi, juga menghimbau kepada masyarakat Agar dapat mengindahkan maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19).

Isi maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/III/2020 diantaranya, tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun lingkungan sendiri. Seperti, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan yang menyebabkan berkumpulnya masa dalam sarasehan dan kegiatan lain yang sejenis. Juga konser musik, pekan raya, festival, baazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
Kemudian, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan, unjukrasa, pawai, karnaval, serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.
Kapolri dalam maklumatnya meminta masyarakat luas untuk tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi berkembang.
"Bila keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan COVID-19," jelas AKP Yogie Roozandi dalam maklumatnya.
Lebih dari itu, tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya, serta tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita hoax yang sampai dapat meresahkan masyarakat.(Odil)