KMB Dukung Komisi II DPR RI, Honorer Harus Segera Diangkat Jadi PNS atau PPPK
0 menit baca
Dikatakan
Ishak, pemerintah daripusat hingga daerah jangan membuat gaduh bila masyarakat
tidak mau gaduh. “Pemerintah Provinsi,Kabupaten dan Kota yang ada di Banten, harus
memberikan pencerahan dan penjelasan yang benar,” ujarnya, Senin (03/02/2020)
Selama
ini, kata Ishak, Pemerintahan yang di Banten, baik Provinsi mupun Kabupaten dan
Kota, belum memberikan kepastian menyoal nasib ribuan tenaga honorer yang ada.
“Harusnya
baik gubernur maupun bupati dan walikota, segera meyakinkan para tenaga honorer
soal nasib mereka, mau diapakan,” tegas Ishak.
Diketahui sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kunia Tandjung mengatakan Masyarakat
perlu diberikan penjelasan terkait penghapusan tenaga honorer yang dibahas
antara Komisi II DPR RI dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Bima Haria Wibisana beberapa waktu lalu.
"Berdasarkan
hasil raker 20 Januari 2020 lalu antara Komisi II DPR bersama pemerintah pusat
kemarin, saat ini menuai berbagai persepsi yang salah di masyarakat termasuk dari
pemerintah daerah yang menyebabkan kekhawatiran tenaga honorer di seluruh
instansi pemerintah. mau mengklarifikasinya," ungkap Doli saat
diwawancarai awak media di Kantor BKN Regional IV Makassar, Kamis (30/1/2020).
![]() |
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kunia Tandjung saat di Kantor BKN Regional IV Makassar, Kamis (30/01/2020) |
Dijelaskan
Doli, kesepakatan raker Komisi II DPR RI dengan pemerintah adalah ingin seluruh
honorer mendapatkan status yang jelas agar diangkat menjadi Pegawai Negeri
Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Terkait penghapusan atau tidak adanya tenaga honorer itu sebenarnya tidak
benar. Komisi II sudah ada kesepakatan dengan Pemerintah mengganti tenaga
honorer ataupun honorer K2 menjadi PNS atau PPPK sesuai UU No.5 tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara dengan tujuan agar tenaga honorer mendapatkan
upah yang layak. Jadi bukan diberhentikan, ini yang nampaknya menjadi kesalahan
persepsi di lapangan," tuturnya.
Namun,
pihaknya menginstruksikan instansi pemerintah dan pemerintah daerah untuk tidak
lagi merekrut tenaga honorer. Pasalnya, pihaknya ingin menyelesaikan tenaga
honorer yang ada saat ini. "Sejak tahun 2012 ada pendekatan penyelesaian
tapi tidak bisa cepat karena jumlahnya 900 ribu. Tapi sudah selesai 60
persen, tinggal 400 ribu yang akan kita cari solusi," katanya. (Red)