BREAKING NEWS

KMB Dukung Komisi II DPR RI, Honorer Harus Segera Diangkat Jadi PNS atau PPPK

Bantenekspose.com Direktur Kaukus Muda Banten (KMB) Ishak Newton mendukung langkah Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung, yang mengatakan , kesepakatan raker Komisi II DPR RI dengan pemerintah adalah ingin seluruh honorer mendapatkan status yang jelas agar diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dikatakan Ishak, pemerintah daripusat hingga daerah jangan membuat gaduh bila masyarakat tidak mau gaduh. “Pemerintah Provinsi,Kabupaten dan Kota yang ada di Banten, harus memberikan pencerahan dan penjelasan yang benar,” ujarnya, Senin (03/02/2020)

Selama ini, kata Ishak, Pemerintahan yang di Banten, baik Provinsi mupun Kabupaten dan Kota, belum memberikan kepastian menyoal nasib ribuan tenaga honorer yang ada.

“Harusnya baik gubernur maupun bupati dan walikota, segera meyakinkan para tenaga honorer soal nasib mereka, mau diapakan,” tegas Ishak.

Diketahui sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kunia Tandjung mengatakan Masyarakat perlu diberikan penjelasan terkait penghapusan tenaga honorer yang dibahas antara Komisi II DPR RI dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana beberapa waktu lalu.

"Berdasarkan hasil raker 20 Januari 2020 lalu antara Komisi II DPR bersama pemerintah pusat kemarin, saat ini menuai berbagai persepsi yang salah di masyarakat termasuk dari pemerintah daerah yang menyebabkan kekhawatiran tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah.  mau mengklarifikasinya," ungkap Doli saat diwawancarai awak media di Kantor BKN Regional IV Makassar, Kamis (30/1/2020).

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kunia Tandjung saat di Kantor BKN Regional IV Makassar, Kamis (30/01/2020)
Dijelaskan Doli, kesepakatan raker Komisi II DPR RI dengan pemerintah adalah ingin seluruh honorer mendapatkan status yang jelas agar diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Terkait penghapusan atau tidak adanya tenaga honorer itu sebenarnya tidak benar. Komisi II sudah ada kesepakatan dengan Pemerintah mengganti tenaga honorer ataupun honorer K2 menjadi PNS atau PPPK sesuai UU No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dengan tujuan agar tenaga honorer mendapatkan upah yang layak. Jadi bukan diberhentikan, ini yang nampaknya menjadi kesalahan persepsi di lapangan," tuturnya.

Namun, pihaknya menginstruksikan instansi pemerintah dan pemerintah daerah untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer. Pasalnya, pihaknya ingin menyelesaikan tenaga honorer yang ada saat ini. "Sejak tahun 2012 ada pendekatan penyelesaian tapi tidak bisa cepat karena jumlahnya 900 ribu. Tapi  sudah selesai 60 persen, tinggal 400 ribu yang akan kita cari solusi," katanya. (Red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image