Didampingi DPP LAPBAS, Ribuan Driver Online Oncog DPRD Banten
0 menit baca
Bantenekspose.com - Dibawah naungan DPP Lasykar Pendekar Banten Sejati (LAPBAS), Ribuan
driver taksi online di Banten, mendesak pemerintah pusat mebatalkan Peraturan Menteri
Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan
Sewa Khusus. Mereka menyampaikan aspirasi ke DPRD Banten, Rabu (12/12/2020)
Kalangan sopir online mengaku
bakal dirugikan dengan kebijakan Permenehub 118 tahun 2018. Permenhub tersebut,
dianggap oleh mereka tidak memiliki cantolan
Undang-undang diatasnya, sebagai dasar hukum pembentukan yang lebih tinggi.
"Supaya Peraturan Menteri nomor 118 tahun 2018 tidak digakumkan atau dibatalkan demi hukum, karena tidak memiliki cantolan UU diatasnya," ujar Ikhsan Aziz.
Selain itu, kata Ikhsan, sejak terbitnya Permenhub nomor 118, terkesan membuat operator menjadi semena-mena dalam memainkan sistemnya, dengan pendistribusian orderan dari konsumen kepada driver dilapangan.
"Kami ini seakan-akan diperas gimana caranya mau narik, tanpa ada orderan yang jelas. Kadang sehari cuma tiga. Sementara mobil cicilan besar, yang ujung-ujungnya kita gak bisa bayar cicilan, (mobil)," katanya.
Akibat gagal melunasi kendaraannya, driver akhirnya terpaksa harus menyewa kendaraan milik perusahaan lainnya.
"Dan ujung-ujungnya kita diperalat hanya untuk pasar jual beli mobil. Dan akhirnya kredit banyak yang macet," katanya.
Ditempat terpisah, Sekjen DPP Lapbas, Sunjana mengkritisi pembentukan Permen 118 yang kurang memperhatikan masukan dari daerah, khususnya para driver yang ada dilapangan.
“Saya berharap kepada pemerintah untuk bisa memperhatikan nasib orang banyak, khususnya driver online, agar Permenhub nomor 118 tersebut bisa direvisi,” ujar Sunjana.
Ketua DPRD Banten, Andra Soni, dihadapan perwakilan driver online mengaku akan menyampaikan keluhan diver online yang ada di Provinsi Banten agar bisa ditindaklanjuti oleh pusat. (red)
"Supaya Peraturan Menteri nomor 118 tahun 2018 tidak digakumkan atau dibatalkan demi hukum, karena tidak memiliki cantolan UU diatasnya," ujar Ikhsan Aziz.
Selain itu, kata Ikhsan, sejak terbitnya Permenhub nomor 118, terkesan membuat operator menjadi semena-mena dalam memainkan sistemnya, dengan pendistribusian orderan dari konsumen kepada driver dilapangan.
"Kami ini seakan-akan diperas gimana caranya mau narik, tanpa ada orderan yang jelas. Kadang sehari cuma tiga. Sementara mobil cicilan besar, yang ujung-ujungnya kita gak bisa bayar cicilan, (mobil)," katanya.
Akibat gagal melunasi kendaraannya, driver akhirnya terpaksa harus menyewa kendaraan milik perusahaan lainnya.
"Dan ujung-ujungnya kita diperalat hanya untuk pasar jual beli mobil. Dan akhirnya kredit banyak yang macet," katanya.
Ditempat terpisah, Sekjen DPP Lapbas, Sunjana mengkritisi pembentukan Permen 118 yang kurang memperhatikan masukan dari daerah, khususnya para driver yang ada dilapangan.
“Saya berharap kepada pemerintah untuk bisa memperhatikan nasib orang banyak, khususnya driver online, agar Permenhub nomor 118 tersebut bisa direvisi,” ujar Sunjana.
Ketua DPRD Banten, Andra Soni, dihadapan perwakilan driver online mengaku akan menyampaikan keluhan diver online yang ada di Provinsi Banten agar bisa ditindaklanjuti oleh pusat. (red)