Temuan Badak Banten, Perusahaan Bahan Triplek Diduga Tak Miliki Perizinan Lengkap
0 menit baca
Bantenekspose.com - Perusahaan yang memproduksi bahan Triplek di Kawasan industri Sukamanah Rangkasbitung Kabupaten Lebak, bukan saja diduga tidak cukup mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Lebak, juga terendus mempekerjakan tenaga kerja asing yang diduga ilegal.
Demikian diungkapkan Ketua DPD Badak Banten Kabupaten Lebak Elis Sahroni, melalui siaran pers yang diterima media ini, Jum'at malam (10/01/2020). Ia mengatakan hal tersebut terungkap, dari hasil investigasi yang dilakukan tim Badak Banten Kabupaten Lebak terhadap sejumlah perusahaan di kawasan PT Sejin.
"PT Sejin,diduga membuang limbah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga berdampak terhadap lingkungan sekitar. Tidak ada jaminan keselamatan pekerja sebagaimana yang telah di atur oleh undang-undang ketenagakerjaan dan adanya tenaga kerja asing yang diduga ilegal," kata Eli Sahroni
Eli mengatakan, didalam kawasan PT Sejin itu ada enam perusahaan yang telah berdiri. Namun dari hasil penelusuran, diduga belum memiliki ijin termasuk AMDAL, dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak.
"Ada enam perusahaan didalam kawasan Sejin dengan beda produksi. Masing-masing diduga belum cukup memiliki ijin. Kita terus melakukan penelusuran dan investigasi," tambah Eli
Kasus ini, lanjut Eli, menunjukkan lemahnya pengawasan dari Pemkab Lebak. karenanya, perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Lebak akan menjadi agenda utama Badak Banten, dalam melakukan pengawasan karena mengingat pengawasan dari Pemerintah Daerah dinilai lemah.
"Masa sih perusahaan besar, yang diduga melakukan pelanggaran di biarkan begitu saja oleh Pemerintah Daerah. Wajar Penghasilan Asli Daerah ( PAD) Lebak kecil, ternyata banyak perusahaan yang tidak memiliki ijin di biarkan beroperasi," tutup Eli (red)
Demikian diungkapkan Ketua DPD Badak Banten Kabupaten Lebak Elis Sahroni, melalui siaran pers yang diterima media ini, Jum'at malam (10/01/2020). Ia mengatakan hal tersebut terungkap, dari hasil investigasi yang dilakukan tim Badak Banten Kabupaten Lebak terhadap sejumlah perusahaan di kawasan PT Sejin.
"PT Sejin,diduga membuang limbah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga berdampak terhadap lingkungan sekitar. Tidak ada jaminan keselamatan pekerja sebagaimana yang telah di atur oleh undang-undang ketenagakerjaan dan adanya tenaga kerja asing yang diduga ilegal," kata Eli Sahroni
Eli mengatakan, didalam kawasan PT Sejin itu ada enam perusahaan yang telah berdiri. Namun dari hasil penelusuran, diduga belum memiliki ijin termasuk AMDAL, dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak.
"Ada enam perusahaan didalam kawasan Sejin dengan beda produksi. Masing-masing diduga belum cukup memiliki ijin. Kita terus melakukan penelusuran dan investigasi," tambah Eli
Kasus ini, lanjut Eli, menunjukkan lemahnya pengawasan dari Pemkab Lebak. karenanya, perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Lebak akan menjadi agenda utama Badak Banten, dalam melakukan pengawasan karena mengingat pengawasan dari Pemerintah Daerah dinilai lemah.
"Masa sih perusahaan besar, yang diduga melakukan pelanggaran di biarkan begitu saja oleh Pemerintah Daerah. Wajar Penghasilan Asli Daerah ( PAD) Lebak kecil, ternyata banyak perusahaan yang tidak memiliki ijin di biarkan beroperasi," tutup Eli (red)