BREAKING NEWS

Polsek Pabuaran Ungkap Peredaran Obat Terlarang Berkedok Kosmetik

BantenEkspose.com - Polsek Pabuaran Polsek Serang Kota Polda Banten, ungkap kasus peradaran obat terlarang jenis eximer dan trihexyphenidyl. Dalam penangkapan yang dilakukan oleh anggota Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas, dipimpin langsung oleh Kapolsek Pabuaran pada Jumat (31/01/2029)

Toko yang berkedok kosmetik namun beroperasi menjual obat-obatan terlarang tersebut, berlokasi di Kampung Pabatan Desa Pancanegara Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang.

Saat dilakukan penangkapan dilokasi, disaksi oleh para saksi yaitu Lahudin, 29 thn, warga Kampung Pasir Laban RT 04/05 Desa Teras Kecamatan Carenang Kabupaten Serang dan Muhamad Nuh, 56 thn, Islam, buruh, Kampun.l Pabatan RT 02/02 Desa Pancanegara Kecamatan Pabuaran Kota Serang.

Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, SIK melalui Kapolsek Pabuaran AKP Yudha Hermawan, SH, MM membenarkan penangkapan tersebut.

Adapun Pelaku yang diamankan Muhamad Hakiki, 26 tahun beragama Islam, berstatus pelajar warga Kampung Blosong RT 02/04 Desa Serdang Kecamatan Kramat Watu Kabupaten Serang.

"Pelaku adalah asli warga Kabupaten Aceh Utara, tapi pindah ke Kabupaten Serang. Adapun barang bukti berupa Eximer 1.237 butir, dan Trihexyphenidyl 290 butir, Uang Rp 197.000,-, Plastik 13 bendel, HP Vivo 1 buah KTP 1 buah dan Lampu 1 buah," ujar Yudha.

Lebih lanjut Yudha menjelaskan, penangkapan dilakukan karena mendapat info dari warga, tentang adanya peredaran obat terlarang tersebut. Begitu mendapatkan laporan dari warga, Kapolsek beserta anggota Reskrim Langsung ke lokasi yang menjadi target. Setelah dilakukan tindakan kepolisian, ditemukan BB dan tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Serang Kota, guna pengembangan dan proses lebih lanjut

"Indikasi peredaran obat terlarang perlu dilakukan langkah antisipasi dan penegakan hukum secara berkeadilan, guna memberi efek jera dan menyelamatkan generasi muda, agar tidak terkontaminasi dan tetap produktif," tutup Yudha (her-bidhum/uc)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image