BREAKING NEWS

Leasing Nakal dan DC yang Ancam Konsumen Harus Ditindak Tegas


Bantenekspose.comEksekusi penarikan barang jaminan kendaraan dengan kredit bermasalah, tidak bisa sembarangan. Baik konsumen maupun perusahaan pembiayaan, sudah dilindungi lewat aturan Undang-undang No 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan PerKapolri No. 8 tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi jaminan fidusia

Demikian diungkapkan Ketua Mada PPPKRI SAT-BN II Kota Cilegon, H Suwarni, melalui rilis yang diterima bantenekspose.com, Minggu (19/01/2020).

Ia mengungkapkan hal tersebut, berkait dengan banyaknya laporan masyarakat yang dirugikan, dengan praktek pengambilan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat secara paksa, dengan cara tidak manusiawi

Menurut Suwarni, bahwa tindakan menunggak cicilan kendaraan, baik mobil atau motor, adalah perkara hukum perdata. Kasus perdata diselesaikan melalui persidangan di Pengadilan Negeri, bukan di kantor polisi, apalagi lewat penagih utang atau Debt Collector (DC).

“Bila konsumen leasing didatangi DC, tanya identitasnya. Kemudina tanya juga sertifikat jaminan fidusianya. Jangan lupa tanyakan juga surat kuasa dari finance,” kata Suwarni

Suwarni juga memberikan masukan untuk masyarakat konsumen leasing, jangan sampai buru-buru ketakutan bila DC mengancam, akan membawa ke kantor polisi, sebab prosedur hukumnya tidak seperti itu.

Dikatakan Suwarni, bila selaku konsumen  tidak membayar cicilan kredit hingga batas waktu jatuh tempo, maka dalam hukum perdata tentang perjanjian (kontrak) hal itu disebut sebagai tindakan wanprestasi (cidera janji), sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata.

“Wanprestasi dikenakan kepada konsumen antara lain karena pelaksanaan kewajiban tidak tepat waktu atau dilakukan tetapi tidak sesuai selayaknya, pengingkaran suatu kewajiban, tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian,” ujarnya.

Akan tetapi, lanjut Suwarni, sebelum konsumen dilaporkan ke pengadilan perdata, kreditur (leassing) harus terlebih dahulu melayangkan surat peringatan atau somasi.

“Somasi diajukan umumnya tiga kali, yakni Somasi I, Somasi II, dan Somasi III. Hal somasi diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata.Bila somasi tidak menghasilkan penyelesaian yang baik, maka kreditor berhak membawa perkara itu ke pengadilan,” terang Suwarni.

Jadi, tegas Suwarni, DC tidak bisa seenaknya menarik kendaraan hanya dengan memegang dan menunjukkan surat kuasa dari pihak perusahaan sewa guna usaha (leasing), dimana konsumen membeli kendaraan itu secara kredit.

“DC tidak berhak mengambil mobil atau motor konsumen. DC sama sekali tidak berhak melakukan itu, apalagi mengambilnya di jalan. Kasus wanprestasi ini bisa menjadi kasus pidana, bilamana DC melakukan tindak kekerasan terhadap konsumen dan atau perampasan mobil/motor konsumen,” paparnya.

Dijelaskan Suwarni, DC yang melakukan hal itu dikategorikan telah melakukan tindak pidana tentang pencurian dengan kekerasan atau perampasan dan bisa dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.

Kemudian, bila DC mengeluarkan kata-kata kasar atau ada kata-kata atau perbuatan yang membuat konsumen menjadi malu, karena itu dilakukan di hadapan orang banyak, maka dia bisa dipidana dengan pasal penghinaan, yaitu Pasal 310 KUHP.

“Hal ini perlu diketahui, sebab banyak debitur wanprestasi, mengalami kejadian tragis, saat mengendarai mobil atau motor yang sedang dikendarai, tiba-tiba dihadang atau diberhentikan secara paksa oleh DC,” ujarnya.

Ditambahkan Suwarni, adanya PerKAPOLRI No. 8 tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi jaminan fidusia, maka harus bisa diimplementasikan mengingat pemerintah membuat peraturan agar tidak merugikan kedua belah pihak. Sementara ini, diduga banyak oknum Leasing di wilayah provinsi Banten berbuat semena-mena

“Menyikapi soal ini, saya minta aparat hukum secepatnya menindak tegas perusahaan leasing nakal dan DC yang berbuat semena-mena terhadap konsumen,” kata Suwarni

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image