Dinilai Mempersulit Pelantikan Badak Banten, Sikap Camat Banjarsari Disoal
0 menit baca
Bantenekspose.com - Dewan
Pimpinan Daerah (DPD) Badak Banten Kabupaten Lebak menyayangkan Camat
Banjarsari, yang terkesan telah
mempersulit rencana pelantikan dan deklarasi pengurus dan anggota DPC Badak
Banten Kecamatan Banjarsari.
Menurut Ketua DPD Badak Banten Kabupaten Lebak Eli Sahroni, seharusnya
seorang camat memberikan ruang kepada masyarakat, untuk berorganisasi yang tidak
dilarang oleh peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Camat harusnya mengakomodir apa yang dibutuhkan oleh
masyarakat bukan mempersulit. Legalitas Ormas Badak Banten sudah jelas tidak perlu
diragukan, termasuk sudah terdaftar di Kantor Kesbangpolinmas Kabupaten
Lebak," kata Eli Sahroni, Selasa (28/01/2020).
Dikaakan Eli, kalau sebatas menanyakan legalitas
kepengurusan DPC Ormas Badak Banten Kecamatan Banjarsari seperti surat
keputusan (SK) itu sangat wajar. Tapi kalau mempersulit kegiatan organisasi itu
lain cerita.
" Kalau sebatas menanyakan SK kepengurusan DPC Badak
Banten Kecamatan Banjarsari itu sangat wajar, tapi sangat tidak baik jika
hingga tidak memberikan ijin dan tempat untuk acara pelantikan dan
deklarasi," tandas Eli.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan pihak Pemerintah Kecamatan Banjarsari belum berhasil dikonfirmasi. (red)