BREAKING NEWS

Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga BIP Diamankan Polisi

Bantenekspose.com Jalaludin (40) warga Banten Indah Permai (BIP) Kota Serang, pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, berhasil diamankan aparat kepolisian.

Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono melalui Kasat Reskrim AKP Indra Feradinata mengatkan, kami telah mendapatkan laporkan di Unit IV PPA atas kasus tindak pidana persetubuhan dan cabul, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo 82 ayat (1) UU RI no.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Kami menerima laporan dari orang tua korban Wiwi Komariah (42) bahwa anaknya telah menerima tindakan asusila dari Jalaludin pada bulan November 2019. Jalaludin melakukan perbuatan asusila tersebut di dalam kamar sang anak," Indra kepada wartawan, Jum’at (17/01/2020).

Indra menjelaskan, ketika korban sedang tiduran didalam kamar, kemudian pelaku masuk kedalam kamar korban DM (13), lalu pelaku membuka celana korban hingga setengah lutut.

“Pelaku langsung meraba dan memasukan alat kelamin ke alat kelamin korban sampai klimaks dan mengeluarkan sperma di lantai kamar korban,” papar.

”Untuk saat ini, pelaku sudah kami tangkap dan sudah berada di ruang penyidik Polres Serang Kota, kami juga sudah melakukan gelar perkara,” pungkas Indra. (rls/*)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image