Sengketa Lahan Kelar, Camat Bayah Kecewa Sumber Matar Air Dijual
0 menit baca
Bantenekspose.com - Soal sengketa lahan, antara antara Ahmad Rifai (Tergugat) dan E. Kosiah (Penggugat) telah berakhir damai. Pihak tergugat pun siap mengembalikan dana 100 juta kepada penggugat, atas luas tanah yang dijual untuk tower PLN di Desa Bayah Barat Kabupaten Lebak. Dibalik itu, kini muncul dugaan SPPT ganda.
Kasus sengketa lahan tersebut, terletak di Blok 025, Kampung Bayah II, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. Namun, dibalik damainya yang bersengketa, ternyata ada maladministrasi (tumpang tindih SPPT), yang diduga dilakukan oleh oknum Pemerintahan Desa Bayah Barat
Diketahui, bahwa dalam surat kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak tersebut, bahwa Pihak Ahmad Rifai (Tergugat) telah bersedia mengembalikan uang sebesar 100 juta kepada E. Kosiah (Penggugat) selaku pemilik lahan, dari ukuran tanah yang terjual seluas 400 m² untuk Tower T 105.
Kades Bayah Barat Ridwan mengatakan, soal tumpang tindih SPPT atas nama Ahmad Rifai yang dijual ke pihak PLN (Persero), hal tersebut sudah membicarakan dengan pihak PT PLN (Persero).
"Jadi gini, kan udah ngobrol dengan pihak PLN, karena kan kalau merubah dari pihak PLN kan lama, ribet dia (PT. PLN/red), jadi merubah dari sini aja antara SPPT E. Kosiah ke Ahmad Rifai, Jadi overalih garapan 400m²," ujarnya
Sementara, berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah satu staf Desa Bayah Barat berinisial "GN" mengatakan, bahwa pengajuan pembuatan SPPT atasnama Ahmad Rifai tersebut pengajuan dan penerbitannya ditahun 2017 lalu.
Sumber lain, dikalangan penggiat LSM setempat menyebutkan, proses penerbitan SPPT yang diurus oleh oknum staf desa tersebut, hanya sekitar 1 sampai 2 hari langsung terbit. Bahkan, pembuatan SPPT tersebut diduga pihak Ahmad Rifai, dimintai uang sebesar dua juta rupiah oleh oknum staf pemerintahan Desa Bayah Barat, dengan dalih biaya pembuatan SPPT.
Sementara Camat Kecamatan Bayah Suyanto Ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, sangat menyayangkan dengan terbitnya SPPT di lahan yang kini digunakan Tower SUTT PLN. Menurutnya, lahan tersebut adalah sumber mata air.
"Saya sebagai Camat Kecamatan Bayah, menyayangkan terbitnya SPPT di lahan yang sekarang digunakan Tower SUTT. Saya menyalahkan dengan diterbitkannya SPPT oleh oknum perangkat dan Kades Desa Bayah Barat. Sedangkan saya tahu, semenjak saya menjabat MP di Kecamatan Bayah dan sekarang menjadi Camat di Kecamatan Bayah, bahwa lahan tersebut adalah area sumber mata air," tegasnya.
Liputan : Odil - Bantenekspose (CyberBansel)
Kasus sengketa lahan tersebut, terletak di Blok 025, Kampung Bayah II, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. Namun, dibalik damainya yang bersengketa, ternyata ada maladministrasi (tumpang tindih SPPT), yang diduga dilakukan oleh oknum Pemerintahan Desa Bayah Barat
Diketahui, bahwa dalam surat kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak tersebut, bahwa Pihak Ahmad Rifai (Tergugat) telah bersedia mengembalikan uang sebesar 100 juta kepada E. Kosiah (Penggugat) selaku pemilik lahan, dari ukuran tanah yang terjual seluas 400 m² untuk Tower T 105.
Kades Bayah Barat Ridwan mengatakan, soal tumpang tindih SPPT atas nama Ahmad Rifai yang dijual ke pihak PLN (Persero), hal tersebut sudah membicarakan dengan pihak PT PLN (Persero).
"Jadi gini, kan udah ngobrol dengan pihak PLN, karena kan kalau merubah dari pihak PLN kan lama, ribet dia (PT. PLN/red), jadi merubah dari sini aja antara SPPT E. Kosiah ke Ahmad Rifai, Jadi overalih garapan 400m²," ujarnya
Sementara, berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah satu staf Desa Bayah Barat berinisial "GN" mengatakan, bahwa pengajuan pembuatan SPPT atasnama Ahmad Rifai tersebut pengajuan dan penerbitannya ditahun 2017 lalu.
"Atuh itu mah, aya nu langsung bisa dicetak (SPPT/red) aya nu henteu, cara urang bae, aya nu naek kapal luhur aya nu naek kapal handap, intina mah kan seperti kitu. Jadi-red, lamun kudu jejeuroan-jejeuroana mah, sabenerna mah tidak ada yang tidak sulit (pembuatan SPPT/red)," ungkapnya
Sumber lain, dikalangan penggiat LSM setempat menyebutkan, proses penerbitan SPPT yang diurus oleh oknum staf desa tersebut, hanya sekitar 1 sampai 2 hari langsung terbit. Bahkan, pembuatan SPPT tersebut diduga pihak Ahmad Rifai, dimintai uang sebesar dua juta rupiah oleh oknum staf pemerintahan Desa Bayah Barat, dengan dalih biaya pembuatan SPPT.
Sementara Camat Kecamatan Bayah Suyanto Ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, sangat menyayangkan dengan terbitnya SPPT di lahan yang kini digunakan Tower SUTT PLN. Menurutnya, lahan tersebut adalah sumber mata air.
"Saya sebagai Camat Kecamatan Bayah, menyayangkan terbitnya SPPT di lahan yang sekarang digunakan Tower SUTT. Saya menyalahkan dengan diterbitkannya SPPT oleh oknum perangkat dan Kades Desa Bayah Barat. Sedangkan saya tahu, semenjak saya menjabat MP di Kecamatan Bayah dan sekarang menjadi Camat di Kecamatan Bayah, bahwa lahan tersebut adalah area sumber mata air," tegasnya.
Liputan : Odil - Bantenekspose (CyberBansel)