NEWS

Perda PUK Ditetapkan, Ini Sikap Fraksi PKS DPRD Kota Serang

Bantenekspose.com – Peraturan Daerah Kota Serang tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) yang kini sudah disahkan. Pada pasal 46 Perda PUK tersebut, memuat larangan jenis hiburan malam seperti Diskotik, Pub, Karaoke malam beroperasi di Kota Serang.

Menyikapi hal ini, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung sepenuhnya Pemkot untuk melaksanakan amanat pasal 46 Perda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) tersebut.

“Fraksi PKS mendukung Pemerintah Kota Serang "Zero Alkohol & Hiburan Malam". PKS juga konsisten mendorong Pemkot Serang menciptakan dan mengembangkan jenis usaha kepariwisataan berbasis budaya dan kearifan lokal Kota Serang,"  ujar Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Serang Tb Ridwan Akhmad, kepada wartawan, Kamis (19/12/2019).

Budaya dan Kearifan lokal Kota Serang, lanjut Ridwan, memiliki warisan wisata budaya Banten Lama, sebagai wisata religi. Ini harus menjadi perhatian serius Pemkot untuk dikembangkan.

"Sebagai Kota Madani yang berdaya dan berbudaya, usaha kepariwisataan di Kota Serang harus jauh dari unsur alkohol dan prostitusi," tegas Ridwan

Karena itu, PKS juga akan mengawasi kinerja Satpol PP dan PTSP terkait pasal 63 point b, yang memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha hiburan malam, selama 6 bulan kedepan sejak Raperda PUK ditetapkan untuk menutup usahanya.

"Kami meminta saudara Walikota untuk tegas mencabut izin usaha bagi pengusaha yang terbukti melakukan penyalahgunaan izin usaha. Penyalahgunaan izin dimaksud, seperti ijin usahanya rumah makan prakteknya menjual alkohol dan menyediakan karoke dimana ada unsur prostitusinya berkedok pemandu lagu wanita," pungkas Ridwan. (uc/red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image