Perda PUK Ditetapkan, Ini Sikap Fraksi PKS DPRD Kota Serang
0 menit baca
Bantenekspose.com
– Peraturan Daerah Kota
Serang tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) yang kini sudah
disahkan. Pada pasal 46 Perda PUK tersebut, memuat larangan jenis hiburan malam
seperti Diskotik, Pub, Karaoke malam beroperasi di Kota Serang.
Menyikapi hal ini,
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung sepenuhnya Pemkot untuk
melaksanakan amanat pasal 46 Perda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK)
tersebut.
“Fraksi PKS mendukung
Pemerintah Kota Serang "Zero Alkohol & Hiburan Malam". PKS juga
konsisten mendorong Pemkot Serang menciptakan dan mengembangkan jenis usaha
kepariwisataan berbasis budaya dan kearifan lokal Kota
Serang," ujar Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Serang Tb Ridwan
Akhmad, kepada wartawan, Kamis
(19/12/2019).
Budaya dan Kearifan
lokal Kota Serang, lanjut Ridwan, memiliki warisan wisata budaya Banten Lama,
sebagai wisata religi. Ini harus menjadi perhatian serius Pemkot untuk
dikembangkan.
"Sebagai
Kota Madani yang berdaya dan berbudaya, usaha kepariwisataan di Kota Serang
harus jauh dari unsur alkohol dan prostitusi," tegas Ridwan
Karena itu, PKS juga
akan mengawasi kinerja Satpol PP dan PTSP terkait pasal 63 point b, yang
memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha hiburan malam, selama 6 bulan
kedepan sejak Raperda PUK ditetapkan untuk menutup usahanya.
"Kami meminta
saudara Walikota untuk tegas mencabut izin usaha bagi pengusaha yang terbukti
melakukan penyalahgunaan izin usaha. Penyalahgunaan izin dimaksud, seperti ijin
usahanya rumah makan prakteknya menjual alkohol dan menyediakan karoke dimana
ada unsur prostitusinya berkedok pemandu lagu wanita," pungkas Ridwan.
(uc/red)
