Dinilai Mubazir, Badak Banten Desak Penegak Hukum Tangani Program Pengadaan Bibit Padi Gogo
0 menit baca
![]() |
Ketua DPD Badak Banten Kab Lebak, Eli Syahroni |
Demikian diungkapkan Ketua DPD Badak Banten Lebak, Eli Syahroni, kepada Batenekspose.com melalui pesan whatsapp, Senin (09/12/2019)
"Dari data dan informasi yang didapat, dan berhasil dihimpun oleh tim Badak Banten, ada faktor dugaan kesalahan dalam program tersebut. Bahkan, program ini bisa dikatakan program yang bermasalah dan hanya menghamburkan uang negara," ujar Eli.
Eli menyebutkan, luas areal lahan untuk menanam padi gogo huma, mencapai 7.100 hektar, tersebar di 24 Kecamatan di Kabupaten Lebak, itu merupakan sebuah data yang angka Fiktipnya secara teknis terlalu tinggi.
"Hasil investigasi tim Badak Banten, belum ditemukan adanya penanaman padi huma oleh masyarakat," kata Eli
Bukan itu aja,lanjut Eli, pendistribusian bibit yang dilakukan oleh pihak rekanan tidak sesuai dengan masa tanam. Menurut data, seharusnya bibit padi gogo huma, dikirim di bulan Agustus dan September saat masa tanam. Bukti yang terjadi, bibit baru dikirim di awal bulan Desember tahun 2019."Artinya, pengiriman bibit bukan pada masa musim tanam, sehingga diyakini bibit akan mubazir. Ditambah, anggaran tahun 2019 hanya tinggal satu minggu lagi akan berakhir dan program ini sepertinya tidak bisa diadendum," ungkap Eli.
Masih menurut Eli, hingga hari ini pihak ketiga, dalam hal ini PT Pertani dan Syanghiang Sri, selaku pihak pengadaan bibit belum melakukan pengiriman bibit kesemua kecamatan yang mendapatkan program bibit padi gogo huma.
Eli meminta, aparat penegak hukum di Provinsi Banten harus segera membentuk tim khusus, untuk menangani program bantuan bibit padi gogo huma yang di kucurkan melalui Dinas Pertanian Provinsi Banten dan dapat memanggil semua pihak yang terlibat.
"Kita meminta aparat penegak hukum agar segera membentuk tim khusus, untuk menangani program bantuan bibit padi gogo dan memanggil semua pihak yang terlibat," pungkasnya (red)