Sikapi SK Gubernur Banten Soal UMK,Pemkot Tangerang Naikkan Insentif Guru Honorer
0 menit baca
Bantenekspose.com - Menyikapi terbitnya
surat keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.320-Huk/2020 Tentang Penetapan
Upah Minimun Kabupaten dan Kota, Pemerintah Kota Tangerang berencana menaikkan
insentif bagi seluruh tenaga pengajar se-Kota Tangerang.
Walikota
Tangerang Arief R Wismansyah, mengatakan bahwa pemberian Insentif bagi tenaga
khususnya pengajar honorer, sudah dilakukan standarisasi sesuai Upah Minimum
Regional (UMR). Penerapannya dilakukan sesuai dengan jam mengajar.
“Ya
kita lihat nanti. kan belum tahu strukturnya bagaimana. Anggaran kita untuk
insentif pertahun Rp 180 Miliar, semua guru honorer dari tingkat PAUD, Madrasah
hinga SMP semua dapat,” kata Arif, Sabtu (23/11/2019).
Sekretaris
Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin mengatakan, kesejahteraan guru Kota
Tangerang saat ini sudah baik. “Seluruh guru baik yang mengajar dinsekolah
negeri dan swasta semuanya dapat insentif,” ucapnya.
Jamal
mengatakan, insentif guru pada 2020 mendatang akan mengalami kenaikan sesuai
UMK. Dimana dari Rp 650 ribu perbulan menjadi Rp 3,8 juta. “Insya Allah
kenaikan mulai dilakukan Januari 2020,” ujar Jamal,seperti dilansir sebuah portal
berita (red)