BREAKING NEWS

Tim Reskrim Polsek Curug Berhasil Tangkap Dua Pelaku Kasus Curat, Satu Pelaku Buron

BantenEkspose.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Curug Polres Serang Kota, berhasil mengungkap dua dari tiga tersangka kasus pencurian dengan pemberatan, atas nama korban Rosita Sari.

Korban bernama Rosita Sari, yang beralamat di Link Bojot RT 02/02 Kelurahan Pancalaksana Kecamatan Curug Kota Serang. Berdasarkan LP/B-88/IX/2019/Banten / Res Serang kota / Sek Curug Tanggal 28 September 2019.

Kepada awak media, Kapolsek Curug Iptu Shilton, mengatakan, kronologis kejadian dirumah korban Linkungan Bojot RT 02/02 Kelurahan Pancalaksana Kecamatan Curug Kota Serang.

"Saat itu sepeda motor milik korban, terakhir kali dipakai oleh korban. Kemudian dimasukkan kedalam rumah dan diparkirkan diruang tamu dalam keadaan terkunci stang. Kemudian kunci sepeda motor disimpan di samping TV, sekitar pukul 19.00 WIB," kata Shilton.

Sekitar jam 04.00 WIB subuh, lanjut Shilton, ketika korban bangun hendak shalat subuh, melihat sepeda motor miliknya tersebut sudah tidak ada diruang tamu. Kemudian sempat mencari sepeda motornya keliling kampung, namun tidak diketemukan. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Curug Polres Serang Kota.

"Pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2019, di daerah Kecamatan Cadasari Kabupaten Pandeglang. Dari tiga tersangka, kami dapat menangkap dan mengamankan YS dan HB, untuk satu tersangka BS kini masih buron DPO," terang Iptu Shilton, Senin, (14/10/2019).

Dikatakan Iptu Shilton, barang bukti yang dapat berhasil diamankan oleh jajarannya, yaitu: 
1 unit sepeda motor Yamaha NMax warna merah
- 1 unit sepeda motor Suzuki Smash warna putih
- 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih
- 1 unit sepeda motor RX King warna hitam
- 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hitam.
- 1 buah handphone Samsung J5 warna putih

"Akibat perbuatannya tersangka didakwa Pasal 363 KUHPidana , dengan kurungan penjara maksimal 7 tahun," kata Iptu Shilton. (GUS)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image