Soal Siswi yang Dicekoki Miras, Ini Keterangan Kapolsek Malingping
0 menit baca
![]() |
Kapolsek Malingping Kompol Budi Warsa saat memberikan keterangan pers |
BantenEkspose.com - Kepolisian Sekto (Polsek) Malingping Polres
Lebak, menetapkan satu tersangka dalam kasus pencekokan obat keras dan minuman
keras, yang berujung pencabulan terhadap siswi SMK yang tengah melaksanakan PKL
di Samsat Malingping.
Seperti
dilansir kanal poros.id, yang ditersangkakan adalah pegawai Samsat Malingping berinisial
ND. Dia dinilai telah memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka dalam dugaan
kasus pelecehan seksual. Kasus ini pun akan dilimpahkan dari Polsek Malingping
ke PPA Polres Lebak.
"Tersangka yang terbukti,
yang memenuhi unsur cuma satu, saksinya kuat. Kalau temannya AG dikostan hanya
main PS," kata Kapolsek Malingping Kompol Budi Warsa ditemui di Mapolsek
Malingping, Senin (14/10/2019)
Sementara FM, oknum ASN Puskesmas
Malingping selaku penyedia obat yang diduga obat keras dinyatakan bebas. "Pasal
hanya pelecehan seksual saja karena berdasarkan pelaporan keluarga korban,
mereka tidak senang SR diperlakukan seperti itu. (Dugaan kasus) penyalahgunaan
obat tidak ada karena yang dilaporkan pasal untuk pelecehan seksual,"
terang Budi
Selain itu, lanjut Budi, pihaknya
tidak menemukan barang bukti baik berupa bungkus obat atau yang lainnya.
(red/sumber: Poros)