BREAKING NEWS

Soal Siswi yang Dicekoki Miras, Ini Keterangan Kapolsek Malingping

Kapolsek Malingping Kompol Budi Warsa saat memberikan keterangan pers

BantenEkspose.com - Kepolisian Sekto (Polsek) Malingping Polres Lebak, menetapkan satu tersangka dalam kasus pencekokan obat keras dan minuman keras, yang berujung pencabulan terhadap siswi SMK yang tengah melaksanakan PKL di Samsat Malingping.

Seperti dilansir kanal poros.id, yang ditersangkakan adalah pegawai Samsat Malingping berinisial ND. Dia dinilai telah memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka dalam dugaan kasus pelecehan seksual. Kasus ini pun akan dilimpahkan dari Polsek Malingping ke PPA Polres Lebak.

"Tersangka yang terbukti, yang memenuhi unsur cuma satu, saksinya kuat. Kalau temannya AG dikostan hanya main PS," kata Kapolsek Malingping Kompol Budi Warsa ditemui di Mapolsek Malingping, Senin (14/10/2019)


Sementara FM, oknum ASN Puskesmas Malingping selaku penyedia obat yang diduga obat keras dinyatakan bebas. "Pasal hanya pelecehan seksual saja karena berdasarkan pelaporan keluarga korban, mereka tidak senang SR diperlakukan seperti itu. (Dugaan kasus) penyalahgunaan obat tidak ada karena yang dilaporkan pasal untuk pelecehan seksual," terang Budi

Selain itu, lanjut Budi, pihaknya tidak menemukan barang bukti baik berupa bungkus obat atau yang lainnya. (red/sumber: Poros)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image