BREAKING NEWS

Minta Proyek Dihentikan, Badak Banten Surati PUPR

BantenEkspose.com - Badan Aspirasi Dan Apresiasi Kemajemukan Banten (Badak Banten ) Kabupaten Lebak, Selasa lalu [22/10/2019],  melayangkan surat permohonan penghentian kegiatan yang di tujukan langsung kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten dengan nomor surat 036/BB-DPD LEBAK/X/201

Surat tersebut, sebagai penegasan terhadap dugaan ketidakberesan proyek pembangunan peningkatan ruas jalan warung Banten Cikotok hingga batas Jawa Barat yang di laksanakan oleh PT. Revan Raditya Sejahtera.

"Kami layangkan surat ke PUPR Banten, sebagai sikap kami yang tidak main-main," ujar Eli, Ketua DPD Badak Banten Kab Lebak.

Diketahui, ormas Badak Banten DPD Lebak, mendapat temuan dan menduga pelaksanaan proyek tersebut tidak sesuai spek dan perlu dihentikan.

“Sudah kami layangkan surat permohonan pengehentian kegiatan," kata Eli, Kamis [24/10/2019]

Baca Juga:  .....PUPR Provinsi Banten dan Kontraktor Proyek Diduga Kongkalikong

Dikatakan Eli, permohonan penghentian kegiatan yang disampaikan kepada dinas terkait itu, hasil investigasi Badak Banten di lapangan bahwa pengerjaan proyek yang terkesan asal-asalan.

"Hasil investigasi kami, dalam pengurugan galian pelebaran itu tidak memakai agregat B, tapi hanya menggunakan cadas campur pasir dan tanah, sehingga dapat mengakibatkan tidak padatnya galian, dan dapat mengakibatkan ketika hotmik di tabur kondisinya langsung retak dan amblas," papar Eli

Eli menduga ada kongkalingkong antara kontraktor dan pelaksana teknis. Karena, dalam proyek tersebut terkesan adanya pembiaran ketika pihak kontraktor tidak mematuhi RAB yang sudah di tentukan," ujar Eli.

Diketahui Proyek Pembangunan peningkatan ruas jalan Cikotok - Warung Banten hingga batas Jawa Barat, yang anggarannya digelontorkan dari APBD Provinsi Banten sebesar Rp 21,8 miliar, tahun 2019.

Menyikapi soal ini, Kepala Inspektorat Provinsi Banten, mengaku akan menyikapinya.

"Ya nanti akan kita cek," kata Kusmayadi singkat via pesan WhatsApp [red]
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image